Pengurus MW KAHMI dan Forhati Resmi Dilantik

Senin, 29 November 2021 5126
DILANTIK : Pengurus Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) dan Mejelis Wilayah Forum Alumni HMI-Wati (MW Forhati) Kaltim berfoto bersama usai dilantik, Minggu (28/11) kemarin.
SAMARINDA. Pengurus Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) dan Mejelis Wilayah Forum Alumni HMI-Wati (MW Forhati) Kaltim periode 2021-2026 resmi dilantik, Minggu (28/11) kemarin.

Kehadiran pengurus MW KAHMI dan MW Forhati Kaltim diharapkan mampu memberikan sumbangsih positif terhadap pemerintah dan pembangunan daerah. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat menghadiri pelantikkan pengurus MW KAHMI dan MW Forhati.

Sigit, sapaan akrabnya berharap, pengurus MW KAHMI dan MW Forhati Kaltim yang baru, mampu memberikan kontribusi, baik itu pemikiran, program maupun masukan kepada pemerintah daerah. “Tentu saja terkait dengan program-program pembangunan daerah maupun peningkatan sumber daya manusianya,” sebut dia.

Dirinya juga mengatakan, mereka yang masuk dalam pengurus alumni HMI saat ini banyak menempati posisi yang patut dibanggakan. Seperti sektor pemerintahan, dunia pendidikan, politik, hingga pengusaha.

“Dengan posisi ini, alumni HMI bisa berkolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat guna peningkatan pembangunan daerah ke arah yang lebih baik,” beber Sigit yang juga salah satu Presidium MW KAHMI.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD Kaltim, Sukmawati. Mendorong organisasi ini mengambil peran dalam pembangunan IKN di Kaltim. “Dalam menghadapi IKN, diharapkan KAHMI maupun Kohati harus menyiapkan kwalitas maupun kwantitas para SDM-nya agar bisa mengambil peran dalam pembangunan IKN nantiya, karena pasti akan penuh persaingan,” jelas pengurus MW Kohati Kaltim ini.

Tak hanya itu, politikus PAN ini juga menekankan pentingnya kerjasama dengan pemerintah dan memenangkan persaingan, baik dalam penguasaan teknologi, ekonomi, dan politik. “Pengurus MW KAHMI dan MW Forhati Kaltim harus siap mengambil peran bersama pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan,” pungkas Sukmawati. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)