Pembangunan SMK 7 Perlu Dukungan Anggaran

Senin, 18 April 2022 148
DISKUSI : Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh saat mengikuti diskusi terkait pembangunan SMK 7 Balikpapan, Kamis (14/4).
BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo bersama Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh mengikuti rapat koordinasi bersama DPRD Kota Balikpapan, Pj Sekdakot Balikpapan dan sejumlah Kepala perangkat daerah provinsi dan kota Balikpapan terkait pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 7 Balikpapan Barat diruang rapat I kantor Walikota Balikpapan, Kamis (14/4).

Dalam diskusi yang dipimpin Muhaimin selaku Pj Sekdakot Balikpapan tersebut bahwa pemkot Balikpapan meminta dukungan melalui Komisi IV DPRD Kaltim untuk membantu penganggaran pembangunan SMK 7 di wilayah Balikpapan Barat.

“Kalau di APBD 2022 ini gak mungkin, ya di perubahan, kalau tidak mungkin di perubahan ya paling tidak ada kepastian di tahun 2023,” sebut Muhaimin.

Muhaimin mengatakan, upaya baik juga telah dilakukan Disdikbud Kaltim. Dari tahun 2016 sudah dilakukan review pada saat akan melakukan pelelangan di tahun 2021 lalu. Namun, karena ada miss pada saat itu sehingga tidak terlaksana.

Anggaran ini ada atau tidak, lanjut Muhaimin, tergantung pemkot Balikpapan termasuk perangkat daerah yang ada didalamnya. “Kalau sekolah ini mau dibangun tahun ini, kita harus gerak cepat. Tapi kalau misalnya mau dibangun tahun depan, ya kita lambat-lambat saja, jadi supaya kita punya kesempatan,” ujarnya.

Selanjutnya Fitri Maisyaroh mengatakan, permasalahan yang dibahas dalam diskusi sudah clear. Namun ia menyatakan bahwa barangsiapa tidak jelas diawal maka akan tidak jelas diakhir.

“Maka kita perlu memperjelas diawal agar jelas juga diakhirnya, anak-anak kita kalau nanti sekolahnya sudah berdiri di SMK 7 jadi tenang, jangan sampai dengan tidak bermaksud membandingkan dengan Samarinda, jangan sampai ada kejadian seperti SMA 10, anak-anak kita sudah berprestasi namun terganggu belajarnya karena persoalan yang tidak jelas diawalnya,” tandas Fitri Maisyaroh.

Menanggapi hal tersebut, Sigit Wibowo mengatakan, pembangunan SMK 7 pada awalnya di inisiasi oleh Pemkot Balikpapan karena merupakan tupoksinya dan kemudian sudah di alihkan ke Pemprov Kaltim, namun dalam pelaksanaannya terjadi miss komunikasi terkait lahan.

Kemudian terkait dengan anggaran maka anggota DPRD Kaltim khususnya dari dapil Balikpapan akan terus berjuang. Namun perlu dikoordinir dengan baik. “Kita mendukung seratus persen, Insya Allah nanti saya akan bicara lagi dengan pak Gubernur, dengan ibu Sekda dan juga pak Kadisdik,” kata politisi PAN ini.

“Mudah-mudahan ini menjadi titik awal, bisa bekerja semuanya dan bisa terlaksana di 2023,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)