Pekan Raya Kalimantan Timur, Sekretariat DPRD Kaltim Turut Berpartisipasi

Kamis, 9 Januari 2025 1114
PEKAN RAYA KALTIM : DPRD Kaltim turut berpartisipasi pada Kegiatan PRK 2025, di Halaman Parkir Stadion Gelora Kadrie Oening Sempaja Samarinda, Kamis (09/01).
SAMARINDA - Usai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kalimantan Timur Ke-68, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik secara resmi membuka Pekan Raya Kalimantan Timur (PRK) Tahun 2025, di Halaman Parkir Stadion Gelora Kadrie Oening Sempaja Samarinda, Kamis (09/01).

Pembukaan PRK ini ditandai dengan pemotongan pita oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik bersama Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni dan Jajaran Forkopimda Kaltim.

Pekan Raya Kaltim merupakan event tahunan dalam rangka memeriahkan Peringatan HUT ke-68 Kaltim. Diselenggarakan dari tanggal 9 - 12 Januari 2025, event ini berisi berbagai rangkaian kegiatan mulai dari Jalan Santai, Got Talent, Gowes Fun Ride, hingga konser rakyat.

Event PRK menghadirkan 135 booth pameran, terdiri dari 25 stand indoor di Convention Hall dan 110 stand outdoor di Halaman Parkir Stadion Gelora Kadrie Oening Sempaja Samarinda.

Oleh Karena itu, Sekretariat DPRD Kaltim turut berpartisipasi pada Kegiatan PRK 2025 yang mana memperkenalkan kegiatan Lembaga Legislatif Kaltim dan produk-produk Batik khas Kaltim.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Reformasi Regulasi Transformasi BUMD dan Kebijakan Lingkungan
Berita Utama 10 Juni 2025
0
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/06) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, turut dihadiri anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.  Rapat tersebut membahas tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Ketiga ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat regulasi sektor usaha milik daerah dan lingkungan hidup.  Dalam pertemuan tersebut, Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis, guna memastikan regulasi lebih relevan dan berdampak positif. Menurutnya, dua dari tiga ranperda merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya, yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  “Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD, serta mengarahkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi,” ungkapnya.  Selain aspek ekonomi, ranperda terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi prioritas dalam pembahasan, mengingat pentingnya regulasi yang mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.  Bapemperda telah menyusun analisis komprehensif terkait ketiga ranperda tersebut dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Kaltim. Agusriansyah berharap pembacaan nota penjelasan bisa masuk dalam agenda DPRD bulan Juni, seiring dengan urgensi penyelesaian regulasi tersebut.  “Kami optimis ranperda ini bisa rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, sehingga kami akan terus mendorong penyelesaiannya,” pungkasnya.  Dengan langkah strategis ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(hms9)