Para Guru Mengadu Terkait Sertifikat Pendidik

Senin, 22 November 2021 241
MENGADU : Para Gabungan Guru SD dan SMP saat mengadu pada Komisi IV DPRD Kaltim di ruang rapat gedung D lantai 3, Kamis (18/11).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menerima aduan dari perwakilan gabungan guru SD dan SMP di Samarinda dengan melakukan audensi terkait bagaimana mendapatkan sertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Kamis (18/11).

Ketua rombongan Yuli Purwanti mengatakan maksud dan tujuannya adalah memohon bagi nama-nama yang sudah menjadi kandidat program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah beberapa kali ikut pre test dapat segera mengikuti pelatihan dan pemerintah menunda untuk membuka pre test baru sebelum nama-nama yang sudah menjadi kandidat telah dinyatakan lulus.

“Serta bisa mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik) karena sangat penting bagi kami guru-guru untuk mengembangkan karir kami sebagai guru,” katanya.

Menurutnya, guru akan diakui secara sah sebagai guru apabila memiliki SK jabatan fungsional. Namun untuk mendapatkan SK jabatan fungsional syaratnya harus memiliki Serdik dan ini alurnya untuk mengikuti PPG, sementara kami, lanjut Yuli, sebagian besar tidak memiliki Serdik tersebut.

“Artinya PPG ini sangat penting bagi kami, seandainya sudah PPG jelas kami dapat SK jabatan fungsional dan bisa mengembangkan profesi kami,” sebut Yuli.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan, terkait sertifikasi guru adalah merupakan problem nasional, tidak hanya di Kaltim ternyata negara atau pemerintah tidak konsisten terhadap amanah undang-undang 23 tahun 2013 tentang standar pelayanan minimal pendidikan dasar di Kabupaten/Kota.

“Memang sertifikasi ini menjadi tanggung jawab nasional. Ini juga yang kami desakan ke pemerintah. Apakah sertifikasi ini berdasarkan desakan daerah ke pusat atau otomatis semua terhimpun di data base nasional. Secara logik mestinya semua sudah terekam di dapodik karena sudah PNS,” ujar Rusman.

Kami dari Komisi IV, lanjut Rusman, akan menyampaikan dengan santun kepada Diknas dan pemerintah kota bahwa ada aduan dari para guru. “Menurut saya, pemerintah wajib untuk memperhatikan atas hak-hak guru mengikuti PPG ini,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Paripurna DPRD Kaltim ke-35: DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
Berita Utama 12 September 2025
0
Samarinda— DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kaltim resmi menandatangani kesepakatan perubahan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-35 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (12/9/2025) malam. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis. Hadir pula Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Sekda Sri Wahyuni, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, akademisi, dan insan pers. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim menyampaikan apresiasi atas kerja sama intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. “Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk nyata komitmen bersama untuk menghadirkan pembangunan yang lebih responsif dan berkeadilan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS mencerminkan dinamika kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan yang lebih tepat sasaran. “Anggaran bukan hanya angka. Ia adalah cerminan visi pembangunan dan keberanian menjawab tantangan daerah secara konkret,” tambahnya. Sementara, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji turut menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kondisi aktual dan prioritas pembangunan daerah, dengan tetap mengedepankan efisiensi dan keberpihakan kepada masyarakat. Penandatanganan dokumen dilakukan oleh pimpinan DPRD, Wakil Gubernur, dan Sekda Kaltim, disaksikan seluruh peserta rapat. Momen ini menjadi tonggak penting dalam proses penyusunan perubahan APBD 2025, yang akan dilanjutkan dengan penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah. Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar tahapan selanjutnya berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat Kaltim. Suasana rapat berlangsung khidmat dan terbuka untuk publik, mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan anggaran daerah. (adv/hms6)