Para Guru Mengadu Terkait Sertifikat Pendidik

Senin, 22 November 2021 248
MENGADU : Para Gabungan Guru SD dan SMP saat mengadu pada Komisi IV DPRD Kaltim di ruang rapat gedung D lantai 3, Kamis (18/11).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menerima aduan dari perwakilan gabungan guru SD dan SMP di Samarinda dengan melakukan audensi terkait bagaimana mendapatkan sertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Kamis (18/11).

Ketua rombongan Yuli Purwanti mengatakan maksud dan tujuannya adalah memohon bagi nama-nama yang sudah menjadi kandidat program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah beberapa kali ikut pre test dapat segera mengikuti pelatihan dan pemerintah menunda untuk membuka pre test baru sebelum nama-nama yang sudah menjadi kandidat telah dinyatakan lulus.

“Serta bisa mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik) karena sangat penting bagi kami guru-guru untuk mengembangkan karir kami sebagai guru,” katanya.

Menurutnya, guru akan diakui secara sah sebagai guru apabila memiliki SK jabatan fungsional. Namun untuk mendapatkan SK jabatan fungsional syaratnya harus memiliki Serdik dan ini alurnya untuk mengikuti PPG, sementara kami, lanjut Yuli, sebagian besar tidak memiliki Serdik tersebut.

“Artinya PPG ini sangat penting bagi kami, seandainya sudah PPG jelas kami dapat SK jabatan fungsional dan bisa mengembangkan profesi kami,” sebut Yuli.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan, terkait sertifikasi guru adalah merupakan problem nasional, tidak hanya di Kaltim ternyata negara atau pemerintah tidak konsisten terhadap amanah undang-undang 23 tahun 2013 tentang standar pelayanan minimal pendidikan dasar di Kabupaten/Kota.

“Memang sertifikasi ini menjadi tanggung jawab nasional. Ini juga yang kami desakan ke pemerintah. Apakah sertifikasi ini berdasarkan desakan daerah ke pusat atau otomatis semua terhimpun di data base nasional. Secara logik mestinya semua sudah terekam di dapodik karena sudah PNS,” ujar Rusman.

Kami dari Komisi IV, lanjut Rusman, akan menyampaikan dengan santun kepada Diknas dan pemerintah kota bahwa ada aduan dari para guru. “Menurut saya, pemerintah wajib untuk memperhatikan atas hak-hak guru mengikuti PPG ini,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)