Pansus Trantibum Linmas Gelar FGD

Rabu, 4 Oktober 2023 167
Focus Group Discussion : Harun Al Rasyid pimpin FGD tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) di Balikpapan, Rabu (04/10).

BALIKPAPAN. Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Rabu (04/10).

FGD yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Harun Al Rasyid tersebut dihadiri Satpol PP Prov Kaltim, Akademisi dari Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda beberapa OPD terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Sosial serta Biro Hukum Prov Kaltim.

Harun mengatakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat menjadi hal yang penting dan harus berlandaskan pancasila.

“Kita tidak ingin dengan alasan penegakan ketertiban, ketentraman, perlindungan kemudian jadi melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan, persatuan juga peradilan” ujarnya.

Tujuan diadakannya FGD ini selain untuk mendapat masukan dalam rangka penyempurnaan Ranperda Trantibum Linmas ialah agar para pemangku dapat saling bahu membahu dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Sementara Kepala Satpol PP Provinsi Kaltim Arif Frananta Filifus Sembiring mengatakan, Perda ini merupakan Perda sapu jagad.

“Kalau ini bisa kita terapkan maka kedaulatan bisa kita wujudkan dan juga Perda ini akan menjadi perda penguat bagi perda-perda yang ada di Kaltim,” jelasnya.

Selanjutnya Biro Hukum Pemprov Kaltim Evian Agus Saputra menjelaskan bahwa Ranperda ini sudah baik hanya tinggal di sempurnakan. “Terkait dengan aturannya masih banyak yang kurang dan perlu diperbanyak, kami dari Biro Hukum sangat mendukung jika ada masukan dari berbagai pihak”

Harun berharap agar pembahasan Ranperda Tentang Trantibum Linmas dapat segera diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.(hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Reformasi Regulasi Transformasi BUMD dan Kebijakan Lingkungan
Berita Utama 10 Juni 2025
0
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/06) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, turut dihadiri anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.  Rapat tersebut membahas tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Ketiga ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat regulasi sektor usaha milik daerah dan lingkungan hidup.  Dalam pertemuan tersebut, Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis, guna memastikan regulasi lebih relevan dan berdampak positif. Menurutnya, dua dari tiga ranperda merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya, yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  “Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD, serta mengarahkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi,” ungkapnya.  Selain aspek ekonomi, ranperda terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi prioritas dalam pembahasan, mengingat pentingnya regulasi yang mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.  Bapemperda telah menyusun analisis komprehensif terkait ketiga ranperda tersebut dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Kaltim. Agusriansyah berharap pembacaan nota penjelasan bisa masuk dalam agenda DPRD bulan Juni, seiring dengan urgensi penyelesaian regulasi tersebut.  “Kami optimis ranperda ini bisa rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, sehingga kami akan terus mendorong penyelesaiannya,” pungkasnya.  Dengan langkah strategis ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(hms9)