Pansus TJSL Gelar Raker Bersama Mitra Kerja

Selasa, 20 Januari 2026 54
RAPAT KERJA : Pansus TJSL ketika melakukan rapat kerja bersama Mitra Kerja selama dua hari
BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menggelar rapat kerja (raker) bersama mitra kerja selama dua hari, Senin-Selasa (19-20/1).

Raker digelar dalam rangka sosialisasi terbentuknya Pansus Pengelolaan TJSL di Kaltim serta menggali informasi awal tentang praktik pelaksanaan TJSL di perusahaan.

Di hari pertama, memimpin rapat, Ketua Pansus Muhammad Husni Fahruddin di dampingi oleh Anggota Pansus diantaranya Muhammad Darlis Pattalongi, Sabaruddin Panrecalle, Arfan, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Sulasih, Yonavia dan Nurhadi Saputra serta dihadiri dari para perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pengelolaan Hasil Hutan (PBPHH) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Sedangkan pada hari kedua, Anggota Pansus yang hadir  bertambah yaitu Sapto Setyo Pramono, Agus Suwandy, Guntur, Sarkowi V Zahry dan Akhmed Reza Fachlevi. Sementara, perusahaan yang hadir adalah Perusahaan Industri Pengolahan dan Perusahaan Pertambangan dan Perkebunan.

Pelaksanaan TJSL di Provinsi Kaltim merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Keberadaan berbagai sektor usaha strategis seperti pertambangan, energi, perkebunan, kehutanan, industri, dan jasa telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian daerah, namun juga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang perlu dikelola secara bertanggung jawab.

Seiring dengan dicabutnya pengaturan TJSL berbasis persentase keuntungan perusahaan (±3%) dalam regulasi daerah sebelumnya, muncul kebutuhan mendesak akan pengaturan TJSL yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kepatutan, baik bagi dunia usaha maupun masyarakat.

Hingga saat ini, pelaksanaan TJSL masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketidakpastian kontribusi, lemahnya koordinasi lintas wilayah, belum terintegrasinya TJSL dengan perencanaan pembangunan daerah, serta terbatasnya transparansi dan pengawasan.

Berdasarkan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran DPRD Provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pansus memandang perlu dilakukan pendalaman terhadap praktik dan pengaturan TJSL melalui forum rapat kerja.

Muhammad Husni Fahruddin mengatakan, rapat kerja ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan langsung dari perusahaan sebagai subjek utama pelaksana TJSL, guna menjadi bahan perumusan kebijakan dan substansi Ranperda tentang TJSL Provinsi Kaltim.

“Rapat kerja pansus ini diharapkan dapat memberikan masukan yang komprehensif, faktual, dan konstruktif bagi Pansus dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, sehingga pengaturan TJSL ke depan mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, serta manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan masyarakat,” kata pria yang biasa disapa Ayub ini. (hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Bahas Rencana Program DPMPD untuk APBD 2027, Tekankan Efektivitas dan Sinkronisasi Program
Berita Utama 16 April 2026
0
SAMARINDA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim dalam rangka penyelarasan perencanaan program tahun anggaran 2027. Pertemuan yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Kamis (16/04), menekankan pentingnya efektivitas program di tengah dinamika kondisi fiskal daerah. Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi, didampingi Ketua Komisi IV Baba, serta dihadiri jajaran DPMPD Kaltim. Dalam arahannya, Ketua Komisi IV Baba menegaskan bahwa penyusunan rencana kerja tahun 2027 harus dilakukan secara terkoordinasi, terarah, dan terukur agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah. “Perencanaan tahun 2027 harus disusun dengan baik dan terkoordinasi, sehingga seluruh program kerja dapat berjalan efektif,” ujarnya. Ia menyoroti tantangan keterbatasan fiskal daerah yang berdampak pada ruang gerak anggaran. Kondisi tersebut menuntut perangkat daerah untuk menyusun program yang lebih selektif, efektif, dan tepat sasaran. “Dengan kondisi anggaran yang terbatas, program yang disusun harus benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tegasnya. Dalam pembahasan, Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi juga mencermati komposisi anggaran DPMPD yang masih didominasi belanja rutin, seperti gaji, tunjangan, dan operasional. Sementara itu, porsi belanja untuk program teknis dinilai masih perlu dioptimalkan. Selain itu, beberapa komponen belanja seperti perjalanan dinas, kegiatan pendukung, dan pengadaan barang menjadi perhatian agar dapat disesuaikan dengan prinsip efisiensi tanpa mengurangi kualitas layanan. Komisi IV turut mengingatkan pentingnya perencanaan anggaran yang matang guna menghindari potensi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Perhitungan kebutuhan belanja pegawai dan operasional diminta dilakukan secara cermat dan realistis. “Kami berharap tidak ada program yang tertunda akibat perencanaan yang kurang tepat. Semua harus dihitung secara matang dan proporsional,” lanjutnya. Menutup rapat, Baba mendorong DPMPD Kaltim untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana strategis (Renstra) dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah terkini, serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih program antarbidang maupun antarperangkat daerah. “Target kita di tahun 2027 adalah efisiensi yang optimal. Program harus tepat sasaran dan saling mendukung, sehingga upaya peningkatan status desa dapat terus berjalan secara berkelanjutan,” pungkasnya.(hms9)