PANSUS RPJMD Rapat Bersama Disbun dan Dishut Kaltim

Selasa, 3 Agustus 2021 112
Rapat Pansus Pembahas Perubahan RPJMD Kaltim 2019-2023, Senin (2/8) dilaksanakan secara daring dihadiri Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan
SAMARINDA. Melaksanakan rapat bersama mitra kerjanya, Pansus Pembahas Perubahan RPJMD Kaltim 2019-2023 yang diketuai Agus Suwandy dan Wakilnya Romadhony Putra Pratama. Menggelar rapat bersama Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan Kaltim, Senin (2/8).

Rapat yang digelar secara daring tersebut, membahas sejumlah point penting terkait perubahan yang dilakukan serta beberapa target program yang perlu dilakukan salah satunya terkait pentingnya Perlindungan Hutan di Kalimantan Timur serta menjaga pemanfaatan lahan agar tak beralih fungsi menjadi kawasan eksploitasi batu bara. “hasil rapat hari ini akan kita bahas kembali secara internal, karena besok kita juga mengagendakan untuk rapat bersama dengan dua mitra kerja lagi, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi UKM Kaltim,” kata Romadhony saat memimpin rapat. Sementara terkait program perlindungan hutan, Anggota Pansus Rusman Ya’qub

sempat mempertanyakan terkait berapa luasan yang dapat dilindungi setidaknya dalam jangka waktu 2022-2023. “Dengan sisa waktu yang ada, apa saja isi program kehutanan? Karena ini kaitannya dengan menjaga emisi karbon dan beberapa hal lain seperti degradasi lahan,” urai Rusman.

Sementara Nidya Listiyono mengingatkan kepada Dinas Perkebunan agar wilayah yang dikerjasamakan dengan pihak swasta jangan sampai dikuasai oleh swasta. “Menyikapi sejumlah hal-hal yang perlu diperhatikan bisa dikoordinasikan dengan pansus atau koordinasi berkelanjutan dengan Komisi II DPRD Kaltim,” kata Nidya.

Untuk diketahui, Anggota yang tergabung dalam Pansus RPJMD yaitu Nidya Listiyono, Herliana Yanti, Bagus Susetyo, Baharuddin Demmu, Sukmawati, Andi Harahap, Sapto Setyo Pramono, Marthinus, Syafruddin, Muhammad Adam, Harun Al Rasyid dan Ismail ST. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)