Pansus Renja DPRD Kaltim Gelar FGD

Jumat, 13 Desember 2024 156
FGD : Pansus Renja DPRD Kaltim ketika menggelar FGD, Kamis (12/12)
JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rencana Kerja (Renja) DPRD Kaltim Tahun 2026 menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Tang Room lantai 1 Lumire Hotel & Convention Center Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Kegiatan FGD dengan tema “Penguatan Peran Anggota DPRD Melalui Dukungan Kebijakan Dan Anggaran Pada Rencana Kerja DPRD” dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis. Ananda Emira Moeis mengatakan, selaku Pimpinan DPRD Kaltim, memberikan penekanan dan arahan bahwa dalam penyusunan Renja DPRD harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan didasari oleh landasan hukum yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Rencana kerja yang disusun dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya sesui ketentuan, demi memberikan penguatan dan peningkatan peran DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam pemerintahan daerah,” tuturnya saat memberikan sambutan.

Kepada narasumber dan peserta, Ananda meminta agar dapat memberikan masukan dan pencerahan terkait dengan penyusunan Renja yang lebih berkualitas dan memberikan penguatan dalam meningkatkan peran anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Sementara, Ketua Pansus Renja DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan DPRD Kaltim yang selalu meluangkan waktu untuk mendampingi pansus baik dalam rapat-rapat, kunjungan hingga kegiatan FGD ini.

Ia menyatakan bahwa pansus bekerja sesuai dengan agenda DPRD Kaltim dan mengacu pada Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Jadi sesunggguhnya, Renja ini adalah program dan kegiatan yang kita inventarisir, kita susun dalam rangka untuk menunjang tugas dan fungsi DPRD Kalimantan Timur baik terkait dengan pembentukan peraturan daerah, terkait dengan fungsi penganggaran maupun terkait dengan fungsi pengawasan,” jelas Sarkowi.

Tampak hadir Anggota Pansus Renja diantaranya yaitu Muhammad Husni Fachruddin, Andi Satya Adi Saputra, Budianto Bulang, Safuad, Didik Agung Eko Wahono, Fuad Fakhruddin, Abdurahman KA, dan La Ode Nasir serta Anggota DPRD Kaltim yakni Sigit Wibowo dan Subandi.

FGD tersebut menghadirkan narasumber yakni Vivin Gunawan selaku Analis Perencanaan Anggaran Daerah (Evaluator APBD) Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Selain itu hadir pula Kepala Bappeda Kaltim Yusliando, perwakilan dari Bapenda Kaltim, BPKAD Kaltim dan sejumlah perangkat daerah Kaltim lainnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)