Pansus Renja DPRD Kaltim Gelar FGD

Jumat, 13 Desember 2024 207
FGD : Pansus Renja DPRD Kaltim ketika menggelar FGD, Kamis (12/12)
JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rencana Kerja (Renja) DPRD Kaltim Tahun 2026 menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Tang Room lantai 1 Lumire Hotel & Convention Center Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Kegiatan FGD dengan tema “Penguatan Peran Anggota DPRD Melalui Dukungan Kebijakan Dan Anggaran Pada Rencana Kerja DPRD” dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis. Ananda Emira Moeis mengatakan, selaku Pimpinan DPRD Kaltim, memberikan penekanan dan arahan bahwa dalam penyusunan Renja DPRD harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan didasari oleh landasan hukum yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Rencana kerja yang disusun dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya sesui ketentuan, demi memberikan penguatan dan peningkatan peran DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam pemerintahan daerah,” tuturnya saat memberikan sambutan.

Kepada narasumber dan peserta, Ananda meminta agar dapat memberikan masukan dan pencerahan terkait dengan penyusunan Renja yang lebih berkualitas dan memberikan penguatan dalam meningkatkan peran anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Sementara, Ketua Pansus Renja DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan DPRD Kaltim yang selalu meluangkan waktu untuk mendampingi pansus baik dalam rapat-rapat, kunjungan hingga kegiatan FGD ini.

Ia menyatakan bahwa pansus bekerja sesuai dengan agenda DPRD Kaltim dan mengacu pada Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Jadi sesunggguhnya, Renja ini adalah program dan kegiatan yang kita inventarisir, kita susun dalam rangka untuk menunjang tugas dan fungsi DPRD Kalimantan Timur baik terkait dengan pembentukan peraturan daerah, terkait dengan fungsi penganggaran maupun terkait dengan fungsi pengawasan,” jelas Sarkowi.

Tampak hadir Anggota Pansus Renja diantaranya yaitu Muhammad Husni Fachruddin, Andi Satya Adi Saputra, Budianto Bulang, Safuad, Didik Agung Eko Wahono, Fuad Fakhruddin, Abdurahman KA, dan La Ode Nasir serta Anggota DPRD Kaltim yakni Sigit Wibowo dan Subandi.

FGD tersebut menghadirkan narasumber yakni Vivin Gunawan selaku Analis Perencanaan Anggaran Daerah (Evaluator APBD) Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Selain itu hadir pula Kepala Bappeda Kaltim Yusliando, perwakilan dari Bapenda Kaltim, BPKAD Kaltim dan sejumlah perangkat daerah Kaltim lainnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)