Pansus Pokir DPRD Kaltim Selaraskan Aspirasi Masyarakat dengan RKPD 2027

Selasa, 3 Februari 2026 21
Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja pembahasan dan penyelarasan usulan aspirasi DPRD dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2027
BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja pembahasan dan penyelarasan usulan aspirasi DPRD dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2027, Selasa (03/02).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Pokir DPRD Kaltim, Baba dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud serta Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis. Hadir pula anggota Pansus, diantaranya Andi Afif Rayhan Harun, Baharuddin Muin, Sugiyono, Abdurahman KA, Agus Aras, Baharuddin Demmu, Firnadi Ikhsan dan Syarifatul Sya'diah.

Turut hadir perwakilan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Timur, di antaranya Kepala Bappeda Provinsi Kaltim, Muhaimin, Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, BPKAD Provinsi Kaltim, serta Bappeda kabupaten/kota se-Kaltim.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dalam arahannya menegaskan bahwa pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian penting dari proses perencanaan pembangunan daerah agar aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi dalam RKPD.

Ia menekankan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui reses, audiensi, dan kunjungan lapangan, yang secara konstitusional wajib dimasukkan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Pokok-pokok pikiran DPRD bukan keinginan pribadi anggota dewan, melainkan aspirasi masyarakat yang dihimpun secara resmi dan harus diselaraskan dengan program pemerintah daerah, kemampuan keuangan, serta prioritas pembangunan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar program mandatori dan pelayanan dasar seperti jalan provinsi, air bersih, listrik, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur penunjang ekonomi masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam penyusunan RKPD 2027.

Sementara itu, Ketua Pansus Pokir DPRD Kaltim, Baba, menyampaikan bahwa rapat kerja ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara DPRD dan pemerintah daerah terkait sinkronisasi pokok-pokok pikiran DPRD dengan perencanaan pembangunan daerah.

“Pansus ingin memastikan agar ruang program yang berasal dari aspirasi masyarakat tetap tersedia dan dapat ditindaklanjuti secara teknis oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Rapat juga menamping berbagai aspirasi dan masukan dari Bappeda kabupaten/kota, antara lain terkait pembangunan rumah sakit, peningkatan konektivitas jalan dan jembatan, penanganan kampung tertinggal, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, listrik, hingga penguatan jaringan internet di wilayah-wilayah yang masih mengalami blank spot.

Melalui rapat Pansus Pokir ini, DPRD Kaltim berharap proses penyusunan RKPD 2027 dapat berjalan lebih sinkron, transparan, dan berkeadilan, sehingga aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh DPRD benar-benar berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltim.(hms9)


 
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)