Pansus P3TKL Konsultasi Ke Kementerian Ketenagakerjaan RI

Selasa, 13 Agustus 2024 70
Pansus P3TKL Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Di Jakarta, Selasa (13/08).

Jakarta. Pansus pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL) Provinsi Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, di Jakarta, Selasa (13/08).

 

Kunjungan dilakukan pansus dalam rangka Konsultasi tentang Tindaklanjut hasil Uji Publik terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

 

Rombongan Pansus diterima oleh Kepala Bagian Pelayanan Informasi Publik Kemnaker Subhan didampingi beberapa rekannya di Ruang Rapat Binwasnaker Lantai 7 Gedung A.

 

Konsultasi dipimpin Ketua Pansus M. Udin didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan dihadiri anggota pansus antara lain, Puji Setyowati, A.Komariah, Syafruddin, Andi Faisal Assegaf, dan Safuad. Serta turut membersamai Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi.

 

Berdasarkan hasil pertemuan, M. Udin menuturkan bahwa ada beberapa pasal yang perlu diperbaiki untuk kosakatanya, selain itu berkaitan dengan kata singkatan yang perlu diperjelas dan beberapa urutan dalam pasal yang perlu dibenahi. “Ada beberapa yang ditambah namun tidak ada yang dihapus,” tuturnya.

 

Selain itu, ada beberapa daerah Kabupaten/Kota di Kaltim sudah mempunyai perda sendiri, sebelum adanya Perda dari Provinsi. 

 

“Kita berharap bahwa Ranperda provinsi yang ada nantinya, dapat menjadi tolak ukur dari 10 Kabupaten/Kota untuk membuat perda terbarukan,” tuturnya.


Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan RI, Emma Earlina dan Ulfa Elwaningsih berharap, agar dapat segera menyelesaikan draft Ranperda agar bisa dikonsultasikan kembali.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)