Jakarta. Pansus pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL) Provinsi Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, di Jakarta, Selasa (13/08).
Kunjungan dilakukan pansus dalam rangka Konsultasi tentang Tindaklanjut hasil Uji Publik terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Rombongan Pansus diterima oleh Kepala Bagian Pelayanan Informasi Publik Kemnaker Subhan didampingi beberapa rekannya di Ruang Rapat Binwasnaker Lantai 7 Gedung A.
Konsultasi dipimpin Ketua Pansus M. Udin didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan dihadiri anggota pansus antara lain, Puji Setyowati, A.Komariah, Syafruddin, Andi Faisal Assegaf, dan Safuad. Serta turut membersamai Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi.
Berdasarkan hasil pertemuan, M. Udin menuturkan bahwa ada beberapa pasal yang perlu diperbaiki untuk kosakatanya, selain itu berkaitan dengan kata singkatan yang perlu diperjelas dan beberapa urutan dalam pasal yang perlu dibenahi. “Ada beberapa yang ditambah namun tidak ada yang dihapus,” tuturnya.
Selain itu, ada beberapa daerah Kabupaten/Kota di Kaltim sudah mempunyai perda sendiri, sebelum adanya Perda dari Provinsi.
“Kita berharap bahwa Ranperda provinsi yang ada nantinya, dapat menjadi tolak ukur dari 10 Kabupaten/Kota untuk membuat perda terbarukan,” tuturnya.
Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan RI, Emma Earlina dan Ulfa Elwaningsih berharap, agar dapat segera menyelesaikan draft Ranperda agar bisa dikonsultasikan kembali.(hms9)