Pansus Minta Masukan Materi Rencana Perda P2WK

Senin, 27 Maret 2023 93
GELAR RDP : Pansus P2WK yang dipimpin Romadhony Putra Pratama saat menggelar RDP bersama OPD terkait, Selasa (21/3) lalu.
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (P2WK) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim dalam rangka meminta masukan terhadap materi muatan Rencana Peraturan Daerah Provinsi Kaltim tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, Selasa (21/3) lalu.

RDP yang berlangsung di ruang rapat lantai 1 gedung E kantor DPRD Kaltim tersebut dipimpin oleh ketua pansus Romadhony Putra Pratama didampingi anggota pansus Sutomo Jabir, Jawad Sirajuddin dan Rima Hartati serta tenaga ahli pansus.

Romadhony Putra Pratama mengatakan bahwa rapat ini digelar untuk meminta pendapat atau masukan terkait perda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

“Dalam RDP ini, kita meminta pendapat dari OPD terkait, karena leading sektornya mereka. Ketika kita membuat perda maka programnya juga di OPD terkait. Tidak hanya masukan dari DPRD saja, tetapi kita juga harus melihat masukan dari mereka biar programnya berjalan dengan baik sesuai implementasi program dari OPD,” ujar Dony sapaan akrabnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menilai bahwa gaya hidup masyarakat Kaltim sudah serba digital, dimana orang tidak lagi memikirkan keadilan dan dasar negara. Selain itu, Kaltim akan menjadi penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN), jadi perlu menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dari sekarang terutama penanaman jiwa Pancasila dan wawasan kebangsaan yang kuat.

Menurutnya, Perda P2WK sangat dibutuhkan untuk diterapkan di Kaltim, karena tidak lama lagi akan banyak pendatang yang masuk ke IKN. Sebagai wakil rakyat tidak ingin masyarakat setempat kalah bersaing dengan para pendatang seperti yang telah lama terjadi pada Jakarta.

“Kami ingin SDM Kaltim disiapkan terlebih dahulu, salah satunya dengan menggelorakan Pancasila lewat perda ini. IKN saat ini sedang dibangun maka akan banyak pendatang ke Kaltim. Oleh karena itu kami menginginkan warga Kaltim mampu bersaing dengan warga pendatang,”sebutnya.

Ia mengharapkan agar ketika perda ini telah disahkan, hendaknya dapat dilaksanakan dengan optimal, sehingga dapat membentuk kebiasaan yang mengarah kepada kecintaan terhadap tanah air.

“Harapan kami, dengan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini, masyarakat dari lintas generasi bisa mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Tutup Forum Mediasi, Proses Hukum terhadap RSHD Siap Dilanjutkan
Berita Utama 24 September 2025
0
SAMARINDA — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak akan lagi membuka forum mediasi terkait perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pihak terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Advokat dan Konsultan Hukum ex karywan, serta perwakilan eks karyawan RSHD, Rabu (24/9/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa forum mediasi dinyatakan ditutup setelah pihak manajemen RSHD tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian masalah, bahkan tidak menghadiri empat kali undangan resmi dari DPRD. “Kami sudah menyimpulkan bahwa forum ini tidak akan dibuka kembali. Pihak manajemen RSHD telah melecehkan lembaga DPRD dengan tidak menghadiri empat kali undangan RDP. Padahal Disnakertrans selalu hadir dan DPRD tetap memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini,” kata Darlis, sapaan akarabnya. Dalam RDP tersebut, Disnakertrans Kaltim menyampaikan bahwa telah diterbitkan Nota Pemeriksaan II sebagai konsekuensi atas pengabaian kewajiban oleh pihak manajemen RSHD. Nota tersebut berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak hari ini dan akan berakhir pada 2 Oktober 2025. “Kami memilih untuk menunggu hingga tenggat waktu berakhir. Jika tidak ada penyelesaian dari pihak RSHD, maka proses hukum akan dilanjutkan dan DPRD akan mengawal sepenuhnya bersama Disnakertrans,” terang Darlis. Dirinya menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi para eks karyawan RSHD yang hingga kini belum menerima hak-haknya. Dalam forum RDP, perwakilan karyawan menyampaikan langsung dampak sosial dan ekonomi yang mereka alami akibat belum terpenuhinya kewajiban perusahaan. “Mereka bukan lagi calon korban, mereka sudah menjadi korban. Ketika pengusaha bermain-main dengan aturan, karyawanlah yang selalu dirugikan. Pemerintah tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum,” jelas Politisi PAN ini. Darlis memastikan, DPRD Kaltim akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan. Ia menegaskan bahwa keputusan hukum nantinya harus benar-benar berpihak kepada keadilan bagi para karyawan. “Kami pastikan bahwa Komisi IV akan mengawal proses hukum ini. Keputusan hukum nantinya harus benar-benar adil dan berpihak pada karyawan. RSHD wajib melunasi seluruh tunggakan setelah ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” tutup Darlis. Total kewajiban RSHD terhadap eks karyawannya tercatat mencapai Rp 1,3 miliar per Oktober 2025, dan nilai tersebut dipastikan akan bertambah seiring waktu jika tidak segera diselesaikan. (adv/akb)