Pansus LKPj Kritisi Kinerja Perusda

Rabu, 28 April 2021 1167
RDP : Rapat dengar pendapat Pansus LKPj Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2020 dengan Dinas PUPR Perkim, Biro Ekonomi dan perusda Kaltim, Samarinda (26/4/2021) malam.
SAMARINDA. Rapat dengar pendapat Pansus LKPj Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2020 dengan Dinas PUPR Perkim, Biro Ekonomi dan perusda Kaltim, Samarinda (26/4/2021) malam. Dikesempatan itu sejumlah pimpinan dan anggota pansus bergantian memberikan kritik terhadap kinerja perusahaan daerah (perusda) Pemprov Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengaku menaruh harapan besar terhadap pimpinan/pengawas perusda Kaltim yang nantinya akan dilantik agar benar-benar memiliki kapasitas dan program yang jelas.

“Pemprov Kaltim sebagai pemilik harus berani memastikan bahwa mereka yang memimpin perusda nantinya harus yang layak dan memiliki inovasi dan program kerja yang nantinya dapat meningkatkan pendapatan perusda,” harapnya.

Menurutnya, sejauh ini banyak perusda yang belum menunjukkan hasil yang maksimal kendati Pemprov Kaltim telah memberikan banyak modal dasar. Wajar apabila banyak keinginan agar perusda yang tak kunjung menunjukkan perkembangan agar di merger.

Diakuinya, perusda juga mengemban misi sosial dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat. Kendati demikian tidak dapat dipungkiri bahwa provinsi menaruh harapan besar kepada perusda dalam membantu meningkatkan pendapatan daerah.

Anggota Pansus LKPj Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2020 Bagus Susetyo mengkritisi Perusda Listrik Kaltim karena masih banyak desa di Kaltim belum teraliri listrik. Padahal, seharusnya selain bisnis murni peningkatan penerangan juga harus ada progresnya.

 “Seluruh Indonesia masalah listrik merupakan wewenang PLN, tetapi kemudian kan tidak bisa masyarakat di pedalaman dan perbatasan menunggu PLN hadir sampai kapan, disinilah peran perusda dalam membantu memberikan solusi. Ini pentingnya koordinasi, tawarkan ke PLN kalau mereka belum bisa disitulah perusda bisa memberikan manfaat kepada masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, terkait dengan perkebunan apabila Perusda Perkebunan memang serius maka sejak berdiri sampai sekarang seharusnya lahan perkebunan Kaltim terus meningkat atau paling tidak yang produktif sudah bisa memenuhi kebutuhan lokal.

Tetapi diakui Politikus Gerindra itu lahan perkebunan justru banyak yang beralih status menjadi kawasan pertambangan. “Perusda itu jangan hanya main saham saja tetapi harus bisa membuat trobosan kegiatan nyata yang bisa menyerap banyak tenaga kerja juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)