Pansus LKPj Gubernur Check Pembangunan SMAN 10 dan Jalan Samarinda-Anggana

TINJAU PROYEK : Pansus LKPj Gubernur saat melakukan peninjauan proyek di SMAN 10 dan proyek jalan Samarinda – Anggana, belum lama ini.
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun 2020, kembali melakukan peninjauan ke beberapa proyek. Setelah sehari sebelumnya meninjau proyek drainase jalan DI Panjaitan, kemudian normalisasi sungai Karang Mumus, pembangunan gedung Rektorat UNU Kaltim serta pembangunan gedung Kajati Kaltim. Selanjutnya, kembali meninjau proyek pembangunan gedung SMAN 10 dan proyek jalan Samarinda – Anggana beberapa waktu lalu.

Rombongan Pansus yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Rusman Ya’qub bersama anggota Pansus diantaranya Bagus Susetyo, Salehuddin, Ekti Imanuel  didampingi oleh Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR.

“Tinjauan Pansus kali ini untuk mengecek di lapangan apakah sesuai antara dokumen pelaporan dengan data dan fakta yang ada di lapangan. Sesuai atau tidaknya nanti akan dituangkan dalam laporan akhir pansus,” ujar Rusman Ya’qub.

Dikataka Politisi PPP ini, bahwa proyek pembangunan SMAN 10 yang berada di jalan Perjuangan Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara ini ada mengalami masalah keterlambatan.

“Kalau kelalaian kontraktor mestinya dinas terkait memberi sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada. Namun, kalau itu kesalahan bersumber dari instansi pengguna anggaran maka ini harus di telusuri dan bisa saja pihak kontraktor mempermasalahkannya,” tegasnya.

Selanjutnya, terkait proyek pengerjaan jalan penghubung Samarinda – Anggana, Rusman mengatakan untuk jalan tersebut dilakukan dengan nilai kontrak sebesar Rp 3 miliar dengan tanggal pelaksanaan dari 28 Agustus hingga 10 Desember 2020.

“Terkait dari hasil tinjauan Pansus pada proyek pembangunan ruas jalan penghubung Samarinda – Anggana ini maka bisa dibilang cukup baik. Kita harapkan agar proyek-proyek jalan yang lain bisa segera diselesaikan tepat waktu,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Rapar Paripurna Ke 6, Hasilkan Keputusan Pembentukan Tiga Pansus
admin 25 Maret 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke 6 dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas nota penjelasan ranperda Pemprov Kaltim tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas nota penjelasan dua ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang : a. pelindungan, pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. b. pembentukan kelembagaan desa adat, serta penetapan pembahas tiga ranperda oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus. Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (25/3) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Asisten III Administrasi Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Dalam kesempatan itu, Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang memberikan tanggapan yaitu, Fraksi PAN disampaikan Baharuddin Demmu, Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan Puji Setyowati, Fraksi Golkar disampaikan oleh Sarkowi V Zahry, Fraksi PDI-P disampaikan oleh Safuad, Fraksi Gerindra disampaikan oleh A Komariah, Fraksi PKB disampaikan oleh Syafruddin, Fraksi PPP disampaikan oleh Siti Rizky Amalia, dan Fraksi PKS disampaikan oleh Fitri Maisyaroh. Selanjutnya, dalam rapat tersebut dibentuk tiga pansus yakni Pansus Pembahas Ranperda Tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dengan Sarkowi V Zahry sebagai ketua dan Agiel Suwarno sebagai wakil ketua, Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dengan M Udin sebagai ketua dan Akhmed Reza Fachlevi sebagai wakil ketua, serta Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat diketuai oleh Rusman Ya’qub dan Veridiana Huraq Wang sebagai wakilnya. Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan hasil keputusan tentang penetapan komposisi ketua, wakil ketua dan keanggotaan pansus pembahas ranperda pemprov Kaltim dan pansus pembahas ranperda inisiatif DPRD Kaltim. “Diharapkan kepada anggota pansus yang telah ditetapkan dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya rancangan peraturan daerah dimaksud, mengingat batas waktu pembahasan rancangan peraturan daerah maksimal tiga bulan sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin Mas’ud. Sementara, Riza Indra Riadi atas nama Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan  apresiasi yang tinggi atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi melalui pemandangan umum, demi perbaikan dan penyempurnaan ranperda. “Berbagai substansi yang disampaikan melalui pemandangan umum Fraksi-fraksi, sekaligus penyempurnaan terhadap langkah kebijakan dalam pengembangan pembangunan Kaltim,” kata Riza Indra Riadi. (hms8)