Pansus Karhutla Gali Masukan Ke KLHK Terkait Penyempurnaan Ranperda Karhutla

Rabu, 24 April 2024 66
MASUKAN : Pansus Karhutla ketika melakukan kunjungan untuk menggali masukan dari KLHK, Rabu (24/4).
JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) melaksanakan kunjungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu (24/4).

Kunjungan Pansus Karhutla tersebut adalah dalam rangka menerima masukan, saran dan pendapat terkait Ranperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla serta dukungan dari KLHK.

Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus Karhutla Sarkowi V Zahry diterima langsung oleh Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Thomas Nifinluri beserta jajaran KLHK.

Tampak hadir Wakil Ketua Pansus Karhutla Agiel Suwarno, dan anggota pansus diantaranya Selamat Ari Wibowo, Encik Wardani,H Baba, Eddy Sunardi Darmawan, Jawad Sirajuddin, Mimi Meriami Br Panne, serta Kepala BPBD Kaltim Agus Tianur.

Dikatakan Sarkowi V Zahry bahwa pansus sedang menggali masukan-masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan ranperda.

“Masukan-masukan yang sifatnya legal drafting, ada yang substansi. Nah kita di Kementerian LHK ini meminta untuk pengayaan-pengayaan terkait dengan substansi,” ujarnya usai menggelar pertemuan di ruang rapat Ditjen PPI KLHK Gedung Manggala Wanabhakti Blok IV lantai 6 Jalan Jendral Gatot Subroto Jakarta Pusat.
Pasalnya, KLHK merupakan pemangku kewenangan lahan-lahan yang rawan terhadap kebakaran hutan.

“Sehingga kita minta secara regulasi dan acuan apa saja yang bisa kita jadikan acuan sebagai landasan hukum perda kita,” kata Sarkowi.

Selain itu, lanjutnya, pembahasan terkait dengan  pengistilahan yang seperti apa secara umum digunakan pada KLHK yang bisa dikolaborasikan dengan kearifan lokal yang tidak bertentangan di Katim.

“Kemudian juga hal-hal baru yang bisa kita rumuskan di perda sehingga itu akan efektif,” sebut politisi partai Golkar ini.

Ia mencontohkan seperti status bencana yang selama ini menjadi kendala untuk melakukan aksi-aksi penanggulangan bencana.

“Kita coba melakukan inovasi yang tentu dengan minta pendapat dari berbagai pihak supaya tidak melanggar. Bagaimana penentuan status itu kita tetapkan sehingga tidak mempersulit penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)