Pansus Jalan Umum dan Khusus Cross Check Crossing Jalan PT Berau Coal di Gurimbang

Kamis, 14 April 2022 565
Sejumlah Anggota Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit, Wakil DPRD Kaltim Seno Aji, dan manajemen PT Berau Coal saat meninjau crossing jalan di Gurimbang
BERAU. Komitmen Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit untuk membuat draf raperda yang maksimal dengan menggabungkan aspek kajian data dan informasi dengan hasil di lapangan dilakukan. 
 
Ini dibuktikan dengan pansus melakukan cross check lapangan crossing atau jalan yang menjadi lintasan batubara PT Berau Coal di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Berau, Rabu (13/4). 
 
Ketua Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus Ekti Imanuel menjelaskan cross check dilakukan guna melihat kondisi yang sebenarnya di lapangan yang di sesuaikan informasi dan laporan dari perusahaan. 
 
"Laporan dari pihak PT Berau Coal dari tiga crossing jalan, satu diantaranya belum ada flyover atau underpass sebagaimana yang diwajibkan dalam perda karena itu hari ini pansus melihat langsung," Kata Ekti di sela-sela kunjungan yang didampingi manajemen PT Berau Coal. 
 
Adapun hasilnya lanjut dia benar adanya crossing jalan belum dibangun flyover atau underpass. Kendati demikian, pihaknya juga mengakui bahwa di kawasan tersebut mengutamakan aspek keamanan. 
 
"Kalau dilihat rambu-rambu sudah ada, penerangannya juga ada, kemudian ada petugas yang mengatur alus lalu lintas antara kendaraan angkutan yang lewat dengan kendaraan umum. Penerapan CCTV juga dilakukan untuk memantau kondisi sekitar," imbuhnya. 
 
Untuk tingkat kepadatan kendaraan dalam satu menit ada dua sampai tiga kendaraan yang melalui jalan tersebut artinya tergolong tinggi karena ada tiga kampung yang menjadikan kawasan itu jalan utamanya. 
 
Terkait pengggunaan crossing jalan pihak PT Berau Coal mengantongi izin dari pemerintah daerah. Selain itu, salah satu perusahaan pertambangan terbesar di Kaltim itu berkomitmen kedepannya menggunakan flyover atau underpass. 
 
Anggota Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus Baba mengingatkan perusahaan agar bagaimanapun wajib mematuhi dan melaksanakan amanat dari perda untuk tidak menggunakan jalan umum. 
 
Aspek pemeliharaan kondisi fisik jalan sangatlah dipengaruhi oleh kendaraan yang melintas diatasnya. Apabila muatan besar yang tidak diperuntukkan bagi jalan umum tersebut maka dipastikan akan menimbulkan kerusakan. 
 
"Jalan rusak dan tingkat kepadatan kendaraan yang melintas baik dari masyarakat maupun perusahaan sama-sama berpotensi menimbulkan resiko terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas karena itu perda mengamanatkan flyover atau underpass," tegasnya.(adv/hms4
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Desak Evaluasi Tambang Usai Longsor di Kelurahan Pendingin
Berita Utama 17 Juni 2025
0
KUTAI KARTANEGARA- Longsor yang terjadi di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, baru-baru ini telah memicu keprihatinan serius dari DPRD Kalimantan Timur. Kejadian ini tidak hanya menghambat akses vital bagi warga, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait dampak aktivitas tambang di sekitar wilayah tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan tambang yang berada di sekitar lokasi guna memastikan keamanan infrastruktur dan keselamatan masyarakat. Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi geografis dan tata ruang yang semakin rentan terhadap bencana akibat eksploitasi lahan yang tidak terkendali. Menurutnya, kedekatan area tambang dengan jalan utama yang digunakan masyarakat dapat menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tanah longsor, mengingat perubahan struktur tanah dan berkurangnya vegetasi yang berfungsi sebagai penahan alami. “Kami mendesak agar pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan kajian komprehensif terhadap penyebab longsor ini, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas tambang di sekitar Kelurahan Pendingin. Jika ada kelalaian dalam pengelolaan lingkungan, maka perlu ada tindakan tegas guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang,” ujar Reza. Bencana longsor ini telah menyebabkan terganggunya akses jalan yang menjadi jalur utama bagi warga Kelurahan Pendingin dan sekitarnya. Tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi dan distribusi barang. Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan mendorong langkah cepat dari pemerintah dalam pemulihan infrastruktur, sekaligus meninjau ulang kebijakan tata ruang di wilayah yang berdekatan dengan aktivitas tambang. Lebih jauh, DPRD Kaltim menilai perlu adanya penegakan regulasi lebih ketat bagi perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Reza menyebut bahwa sejumlah izin tambang yang diberikan harus dievaluasi ulang, terutama yang berpotensi berdampak langsung terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. "Kami ingin memastikan bahwa semua aktivitas tambang memiliki standar operasional yang jelas dalam menjaga ekosistem sekitar. Jangan sampai keuntungan industri malah mengorbankan keselamatan warga. DPRD Kaltim akan terus mengawal kebijakan ini dan memastikan adanya regulasi yang lebih tegas terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di daerah rawan bencana,"tegas Fachlevi. Legislator dari Dapil Kukar ini memastikan bahwa DPRD Kaltim akan mengawal perbaikan infrastruktur pasca-longsor dan mempercepat diskusi dengan pemerintah daerah terkait perlindungan lingkungan. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan laporan serta masukan mengenai dampak pertambangan yang dirasakan secara langsung. "DPRD Kaltim memiliki tanggung jawab dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan warga. Kami akan terus mendorong kebijakan yang berpihak pada rakyat, termasuk dalam hal mitigasi bencana dan penataan industri ekstraktif agar lebih berorientasi pada kelestarian lingkungan,"; tutupnya. Dengan koordinasi yang kuat antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, diharapkan dampak longsor ini dapat segera teratasi, sekaligus menjadi momentum untuk meninjau ulang kebijakan lingkungan agar lebih berpihak pada keberlanjutan dan keselamatan bersama. (adv/hms6)