Pansus Gelar RDP Pertama Bersama Perangkat Daerah

Selasa, 14 Maret 2023 152
GELAR RDP : Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan saat menggelar RDP pertama bersama perangkat daerah, Senin (13/3).
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim guna membahas terkait materi muatan Raperda tentang pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di ruang rapat gedung E lantai 1 kantor DPRD Kaltim, Senin (13/3).

Rapat dipimpin oleh wakil ketua pansus Salehuddin didampingi anggota pansus yakni Harun Al Rasyid dan Sutomo Jabir serta dari Badan Kesbangpol Kaltim Fatimah selaku Kabid Wasbang dan Rachmadiana selaku Perancang PUU Ahli Muda Biro Hukum Setdaprov Kaltim.

Salehuddin mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan kesempatan pertama pansus untuk melakukan RDP dengan instansi terkait.

“Harapannya memang kita ingin mendapatkan masukan secara konkrit dari biro hukum dan Kesbangpol. Terkait dengan nomenklatur beberapa istilah kemudian nomenklatur struktur dari perda ini, ya kita konsultasikan tadi dengan biro hukum kemudian beberapa masukan termasuk bagaimana proses pelaksanaan pendidkan Pancasila dan wawasan kebangsaan yang selama ini diampu oleh Badan Kesbangpol,” ujarnya.

Menurut politilkus partai Golkar ini bahwa pansus mendapatkan gambaran terkait kegiatan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan ternyata masih mainim.

“Itu sudah bisa kita pastikan dengan pembiayaan atau pendanaan kecil kemudian programnya cuma dalam satu tahun ada beberapa titik saja dilakukan proses realisasi itu,” sebutnya.

 Ia mengatakan bahwa perda tersebut diharapkan mensupervisi program yang ada di Kesbangpol. Bahkan perda itu tidak hanya dilibatkan pada kesbangpol tapi juga pada perangkat daerah lain selama tugas dan fungsinya ada berkaitan dengan proses pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

“Termasuk misalnya Diskominfo, karena didalam rancangan perda yang kita akan bahas ini memang khusus untuk penyebarluasan informasi terkait dengan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, kita membutuhkan tugas dan fungsi Diskominfo Kalimantan Timur,” katanya.

Termasuk beberapa sasaran, lanjutnya, sesuai dengan Permendagri nomor 71 tahun 2012 tentang pedoman pendidikan wawasan kebangsaan, dimana sasarannya yang akan didorong kedepannya adalah ASN dan non ASN, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, serta organisasi politik.

“Di RDP yang akan datang, stake holdernya lebih banyak lagi yang akan kita panggil. Dengan masukan yang beragam, otomatis ini akan memperkaya draf rancangan perda ini dan mengakomodir beberapa masukan yang mungkin selama ini belum tercakup lewat Pergub terkait pendidkan wawasan kebangsaan itu. Mudah-mudahan proses penyempurnaannya bisa lebih cepat dan bisa menjangkau. Pada intinya perda ini akan memperkuat proses kerja-kerja perangkat daerah terutama dengan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)