Objek Wisata Baru di IKN, Potensi Tingkatkan Kesejahteraan Warga Bukit Raya

Senin, 1 November 2021 511
RESES : Anggota DPRD Katim Herliana Yanti bersama warga Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara saat serap aspirasi masyarakat atau reses
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Herliana Yanti menuturkan pihaknya mendukung Desa Bukit Raya, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara untuk dikembangkan menjadi potensi wisata andalan Kaltim bahkan IKN. Menurutnya, salah satu objek wisata yang potensial untuk dikembangkan adalah susur sungai. Apabila dikelola dengan maksimal maka akan menjadi potensi perekonomian yang cukup menjanjikan bagi masyarakat sekitar.

Pihaknya meminta kepada pemerintah provinsi dan PPU melalui dinas pariwisata agar bisa memasukkan dalam program prioritas kepariwisataan dan dapat alokasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Masyarakat meminta agar ada perhatian dari pemerintah terkait wisata susur sungai, karena sudah dilakukan dibeberapa daerah dan terbukti bisa mengundang banyak pengunjung baik dalam maupun luar daerah,” kata Herliana saat menceritakan hasil serap aspirasi masyarakat atau reses, (22-29/10).

Perbaikan dan pengembangan sarana prasarana publik seperti akses jalan, toilet umum, mushola dan lainnya juga harus menjadi perhatian. Pasalnya, tanpa adanya infrastruktur pendukung yang memadai sulit terwujud. “Warga ada memiliki kapal yang bisa menampung wisatawan untuk susur sungai, dan kalau berjalan maka mereka juga mendapat peluang ekonomi lainnya seperti usaha warungan dan parkir yang dikelola secara mandiri,”tuturnya.

Tidak hanya itu, dengan adanya objek wisata dimaksud maka secara otomatis membuat sungai terawat dan tetap terjaga dari eksplorasi yang dapat merusak ekosistem. "Warga sekitar pastinya akan menjaga dan merawat bersama sehingga menjadi wisata yang terus bisa dinikmati tidak hanya sekarang tetapi sampai generasi mendatang," harapnya.

Politikus PDIP itu yakin pengembangan sektor pariwisata kedepannya akan menjadi salah satu andalan Kaltim dan IKN dalam mendongkrak kesejahteraan masyarakat karena banyak memunculkan potensi ekonomi kreatif.
Penyerapan tenaga kerja dalam ekonomi kreatif mampu mengurangi pengangguran sebab itu masyarakat setempat perlu adanya pendampingan guna bisa membaca peluang terbaik dengan memanfaatkan potensi alam yang ada.

"Misalnya dipinggiran sungai bisa ditanami tumbuhan jenis tertentu yang bisa menjadi peluang rupiah. Selain akan menambah daya tarik pengunjung juga hasilnya bisa dijual terlebih apabila di olah menjadi produk jadi yang unggul dan memiliki daya saing,"pungkasnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Kaltim Raih WTP Ke-12, Hasil LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024
Berita Utama 23 Mei 2025
0
SAMARINDA - Provinsi Kalimantan Timur kembali raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Ini merupakan WTP ke-12 atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut disampaikan Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, yang Diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, pada Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (23/5/2025). Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas'ud menjelaskan LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024 sebagai masukan atau solusi yang terkait dengan laporan keuangan sehingga memberikan stimulus yang besar bagi kemajuan Pemprov Kaltim. Opini Wajar Tanpa Pengecualian, dikatakan Hasanuddin Mas'ud, mencerminkan bahwa laporan tersebut harus berdasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan dalam pengungkapan atas angka-angka laporan keuangan, kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern. Kendati demikian, pihaknya meminta kepada Pemprov Kaltim agar dapat menindaklanjuti apa saja yang menjadi rekomendasi, saran, dan masukan dari LHP BPK dimaksud agar dapat menjadi perbaikan kedepannya. Ia menambahkan DPRD Kaltim akan mencermati berbagai hal yang direkomendasikan BPK RI terkait LHP dimaksud, dan DPRD perlu melakukan monitor hal-hal yang telah direkomendasikan sebagai upaya perbaikan pelaksanaan pemerintahan di daerah untuk meningkatkan kinerja dalam upaya memajukan pembangunan dan mensejahteraan rakyat Kaltim. "Dalam rangka menindaklanjutihasil pemeriksaan keuangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud harus disampaikan kepada pihak BPK, selambat-lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," jelasnya. Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, yang Diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo menyampaikan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat hal saat memeriksa laporan keuangan provinsi Kaltim pertama adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, yang kedua kecukupan pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan yang keempat adalah efektivitas sistem Pengendalian internal. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami BPK RI menyimpulkan laporan keuangan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun anggaran 2024 Wajar Tanpa Pengecualian. Untuk itu tentu kami ucapkan apresiasi dan selamat kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim dan juga DPRD selaku pengawas yang selalu mengawasinya atas pencapaian ini ya untuk memperoleh WTP yang ke-11 kalinya Semoga dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya,”jelasnya. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa temuan yang perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi Kaltim. Diantaranya, pelaksanaan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan melampaui tahun anggaran belum sepenuhnya didukung peraturan dan pengendalian sehingga mengakibatkan adanya risiko pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku temuan. Kemudian pengelolaan belanja Beasiswa Kaltim tuntas dan stimulan belum sepenuhnya memadai sehingga mengakibatkan terdapat risiko tidak bermanfaatkannya sisa dana Beasiswa Kaltim Tuntas senilai Rp 3,5 miliar rupiah yang tertahan di rekening penerima beasiswa yang tidak memenuhi kriteria. “Seluruhnya memuat 27 temuan, tadi kami memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah vertikal tim sebanyak 63 temuan rekomendasi hasil pemeriksaan jadi meskipun opininya sudah WTP namun tetap dibutuhkan kerja keras dari jajaran Pemprov Kaltim untuk perbaikan tata kelola dan juga pengawasan dalam pengelolaan keuangan,”pungkasnya. LHP BPK diserahkan LHP BPK diserahkan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, kepada Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, didampingi Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto, dan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni.(hms)