SAMARINDA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menyelengarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 yang dipimpin Ketua KPU Kaltim Rudiansyah dengan dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono yang mewakili Ketua DPRD Kaltim, Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan, perwakilan Korem 091/Aji Suryanata Kusuma, perwakilan Polda Kaltim, KPU dari 10 kabupaten/kota, dan 16 perwakilan partai politik di Aula KPU Kaltim, Selasa (27/6).
Rapat Pleno tersebut diselenggarakan atas dasar Peraturan KPU nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelengaraan pemilihan umum.
Rudiansyah dalam sambutanya menyampaikan bahwasanya berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, seyogyanya proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan berbasis “De Jure” yang melambangkan telah didaftarkan sebagai pemilih sesuai data pada dokumen kependudukan masing-masing pemilih.
“Prosedur dimulai saat DP4 yang diterima baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Luar Negeri disinkronisasi dengan data pemilih terakhir yang dimilik KPU, untuk kemudian dÄ«turunkan kepada KPU kabupaten/kota se-lndonesia untuk dikonsolidasikan,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Nidya Listiyono menjelaskan bahwa 10 kabupaten/kota telah menyampaikan seluruh jumlah DPT dan TPS serta pemilih laki-laki dan perempuan yang kemudian telah diplenokan dan disahkan oleh KPU Kaltim.
Ia mengharapakan agar seluruh proses menuju pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Tahapan-tahapan yang dilakukan KPU terus berjalan dan sekali lagi DPRD Provinsi Kaltim tentu akan mensupport full kegiatan ini,” ujarnya. (adv/hms8)
Rapat Pleno tersebut diselenggarakan atas dasar Peraturan KPU nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelengaraan pemilihan umum.
Rudiansyah dalam sambutanya menyampaikan bahwasanya berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, seyogyanya proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan berbasis “De Jure” yang melambangkan telah didaftarkan sebagai pemilih sesuai data pada dokumen kependudukan masing-masing pemilih.
“Prosedur dimulai saat DP4 yang diterima baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Luar Negeri disinkronisasi dengan data pemilih terakhir yang dimilik KPU, untuk kemudian dÄ«turunkan kepada KPU kabupaten/kota se-lndonesia untuk dikonsolidasikan,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Nidya Listiyono menjelaskan bahwa 10 kabupaten/kota telah menyampaikan seluruh jumlah DPT dan TPS serta pemilih laki-laki dan perempuan yang kemudian telah diplenokan dan disahkan oleh KPU Kaltim.
Ia mengharapakan agar seluruh proses menuju pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Tahapan-tahapan yang dilakukan KPU terus berjalan dan sekali lagi DPRD Provinsi Kaltim tentu akan mensupport full kegiatan ini,” ujarnya. (adv/hms8)