Nidya Listiyono Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Pemilu Tahun 2024

Senin, 3 Juli 2023 287
RAPAT PLENO : Nidya Listiyono saat menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 di Aula KPU Kaltim, Selasa (27/6).
SAMARINDA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menyelengarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 yang dipimpin Ketua KPU Kaltim Rudiansyah dengan dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono yang mewakili Ketua DPRD Kaltim, Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan, perwakilan Korem 091/Aji Suryanata Kusuma, perwakilan Polda Kaltim, KPU dari 10 kabupaten/kota, dan 16 perwakilan partai politik di Aula KPU Kaltim, Selasa (27/6).

Rapat Pleno tersebut diselenggarakan atas dasar Peraturan KPU nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelengaraan pemilihan umum.

Rudiansyah dalam sambutanya menyampaikan bahwasanya berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, seyogyanya proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan berbasis “De Jure” yang melambangkan telah didaftarkan sebagai pemilih sesuai data pada dokumen kependudukan masing-masing pemilih.

“Prosedur dimulai saat DP4 yang diterima baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Luar Negeri disinkronisasi dengan data pemilih terakhir yang dimilik KPU, untuk kemudian dīturunkan kepada KPU kabupaten/kota se-lndonesia untuk dikonsolidasikan,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Nidya Listiyono menjelaskan bahwa 10 kabupaten/kota telah menyampaikan seluruh jumlah DPT dan TPS serta pemilih laki-laki dan perempuan yang kemudian telah diplenokan dan disahkan oleh KPU Kaltim.

Ia mengharapakan agar seluruh proses menuju pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Tahapan-tahapan yang dilakukan KPU terus berjalan dan sekali lagi DPRD Provinsi Kaltim tentu akan mensupport full kegiatan ini,” ujarnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)