Mimi Berharap Pelayanan PLN Merata di Kaltim

Selasa, 27 September 2022 64
Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami Br Pane menghadiri acara Multi Stakeholder Forum PLN Group Balikpapan, Selasa (28/9).
BALIKPAPAN. Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami Br Pane berharap agar seluruh daerah di Provinsi Kalimantan Timur bisa teraliri listrik sehingga masyarakat bisa merasakan salah satu bentuk pelayanan dasar tersebut.

Hal tersebut dikatakan Mimi saat menghadiri acara multi stakeholder Forum PLN Group Balikpapan dengan tema perkuat sinergi dengan implementasi sistem manajemen anti perjuangan dan care value Akhlak, Selasa (27/9). 

“Saat ini masih banyak desa yang belum merasakan penerangan. Penggunaan jenset seakan sudah lazim digunakan masyarakat padahal biaya yang harus dikeluarkan cukup besar sebab itu kami berharap agar pelayanan PLN dapat merata di seluruah daerah di Kaltim,” ucapnya.

Untuk diketahui, kehadiran listrik di suatu tempat dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mencerminkan keberhasilan pembangunan di suatu daerah. Kehadiran listrik dapat menunjang kondisi sosial ekonomi, serta dapat menunjang kualitas hidup dari sumber daya yang ada di tempat tersebut.

Ia menambahkan bahwa dengan kehadiran listrik di suatu tempat dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mencerminkan keberhasilan pembangunan disuatu wilayah. “Dengan demikian desa-desa bisa mengejar laju pembangunan,” katanya.

Terlebih lanjut dia, penetapan IKN harus membawa manfaat besar terhadap Kaltim khususnya daerah-daerah tertinggal agar tercipta pemerataan pembangunan infrastruktur, perekonomian, pendidikan dan kesehatan.

Joice Lanny Wantania General Manager PLN Unit Induk Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) menyampaikan dalam rangka meningkatkan hubungan dan sinergitas antar lembaga serta penerapan implementasi sistem manajemen anti penyuapan (SMAP). 

“Menghindari gratifikasi, Menghindari tanda terimakasih dalam bentuk uang dan lainnya, menolak penjamuan yang berlebihan. Bagimana bersama-sama stakeholder memerangi korupsi dengan cara membangun tata kelola yang lebih baik. PLN membangun transformasi digitalisasi yang bertujuan memudahkan akses, transparansi,” sebutnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)