Mimi Berharap Pelayanan PLN Merata di Kaltim

Selasa, 27 September 2022 108
Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami Br Pane menghadiri acara Multi Stakeholder Forum PLN Group Balikpapan, Selasa (28/9).
BALIKPAPAN. Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami Br Pane berharap agar seluruh daerah di Provinsi Kalimantan Timur bisa teraliri listrik sehingga masyarakat bisa merasakan salah satu bentuk pelayanan dasar tersebut.

Hal tersebut dikatakan Mimi saat menghadiri acara multi stakeholder Forum PLN Group Balikpapan dengan tema perkuat sinergi dengan implementasi sistem manajemen anti perjuangan dan care value Akhlak, Selasa (27/9). 

“Saat ini masih banyak desa yang belum merasakan penerangan. Penggunaan jenset seakan sudah lazim digunakan masyarakat padahal biaya yang harus dikeluarkan cukup besar sebab itu kami berharap agar pelayanan PLN dapat merata di seluruah daerah di Kaltim,” ucapnya.

Untuk diketahui, kehadiran listrik di suatu tempat dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mencerminkan keberhasilan pembangunan di suatu daerah. Kehadiran listrik dapat menunjang kondisi sosial ekonomi, serta dapat menunjang kualitas hidup dari sumber daya yang ada di tempat tersebut.

Ia menambahkan bahwa dengan kehadiran listrik di suatu tempat dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mencerminkan keberhasilan pembangunan disuatu wilayah. “Dengan demikian desa-desa bisa mengejar laju pembangunan,” katanya.

Terlebih lanjut dia, penetapan IKN harus membawa manfaat besar terhadap Kaltim khususnya daerah-daerah tertinggal agar tercipta pemerataan pembangunan infrastruktur, perekonomian, pendidikan dan kesehatan.

Joice Lanny Wantania General Manager PLN Unit Induk Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) menyampaikan dalam rangka meningkatkan hubungan dan sinergitas antar lembaga serta penerapan implementasi sistem manajemen anti penyuapan (SMAP). 

“Menghindari gratifikasi, Menghindari tanda terimakasih dalam bentuk uang dan lainnya, menolak penjamuan yang berlebihan. Bagimana bersama-sama stakeholder memerangi korupsi dengan cara membangun tata kelola yang lebih baik. PLN membangun transformasi digitalisasi yang bertujuan memudahkan akses, transparansi,” sebutnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)