Menjadi Pintu Gerbang IKN, Pemerintah dan Warga Mesti Bersatu

Rabu, 10 Februari 2021 1344
menerapkan protokol kesehatan, Upacara dan Syukuran HUT ke 124 Kota Balikpapan yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo
BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menghadiri Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Ulang Tahun ke 124 Kota Balikpapan, di halaman Kantor Walikota Balikpapan, Rabu (10/2/2021) pagi. Menerapkan protocol kesehatan acara tersebut dihadiri Gubernur Kaltim Isran Noor, Anggota DPR RI Hetifah, Sekda prov Kaltim Muhammad Sa’bani, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Walikota Balikpapan  Rizal Effendi, Ketua DPRD Balikpapan Abdullah, serta Forkopimda.

Sesuai dengan tema hari jadi Kota Balikpapan yakni melawan covid-19 memulihkan ekonomi menuju Balikpapan yang berkelanjutan, Sigit Wibowo menyemangati agar masyarakat dan pemerintah harus bersatu dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 sehingga perekonomian dan pembangunan bias bangkit.

“Jangan menyerah dengan kondisi yang juga sama dialami oleh seluruh daerah, justru harus lebih semangat dan kreatif khususnya memanfaatkan media online dalam mempromosikan hasil produk UMKM,”katanya.

Sebagai pintu gerbang Ibu Kota Negara (IKN) Balikpapan sudah memiliki kesiapan yang cukup baik kendati ada beberapa hal yang perlu untuk dibenahi terlebih di bidang infrastruktur sarana dan prasarana publik.

Ia mencontohkan salah satu persoalan yang menghambat laju pertumbuhan pembangunan fisik yang menghubungkan antara Ballikpapan – Penajam Paser Utara yakni Jembatan Pulau Balang terkendala pada akses jalan pendekat.

“Kendalanya kan pada pembebasan lahan dan Pemkot Balikpapan keterbatasan dana, dan ini masih dalam proses, mudah-mudahan sebagai pintu gerbang IKN Balikpapan mampu menarik perhatian pemerintah pusat untuk turun tangan,”sebutnya.

Seperti diketahui jembatan yang secara fisik sudah hamper rampung tersebut dikerjakan dengan biaya pembangunan sebesar Rp1,33triliun, dengan struktur bangunan memiliki bentang utama sepanjang 804 meter dan akses jalan sepanjang 1.969 meter.

Menjadi Pembina Upacara, Gubernur KaltimIsran Noor dalam penyampaiannya memuji Kota Balikpapan yang paling banyak mendapatkan panji-panji keberhasilan di antara kabupaten/kota se-Kaltim. Menurutnya, perekonomian di Balikpapan harus maju dan bangkit, apalagi kedepan akan menjadi daerah penyangga IKN.

“Prestasi lain yang patut diapresiasi adalah kebersihan sehingga kalau ada daerah lain yang ingin belajar tentang kebersihan kota tidak perlu keluar negeri misalnya Amsterdam tetapi cukup ke Balikpapan,” tuturnya.

Terkait persiapan pemindahan IKN, lanjut dia menurut presiden RI akan dilanjutkan setelah vaksinasi dan angka penyebaran covid-19 menurun. "Bapak presiden berpesan sampaikan kepada yang bertanya tentang pemindahan ibukota, akan dilanjutkan hanya menunggu pengurangan kasus covid-19"sebutnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)