“Membangun SDM Kaltim Menuju Indonesia Emas”

Rabu, 27 Desember 2023 73
Ketua DPRD Hasanuddin menghadiri acara pelantikan pengurus dewan (DPC) dan srikandi laskar Mandau adat Kalimantan bersatu (LMAKB) lintas suku lintas agama sekota balikpapan.
BALIKPAPAN. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menghadiri acara pelantikan pengurus dewan pimpinan (DPC) dan srikandi laskar mandau adat Kalimantan bersatu (LMAKB) lintas suku lintas agama sekota Balikpapan, Selasa (26/12/23).

Kegiatan bertempat di Aula Gedung KNPI Balikpapan dan dihadiri Ketua DPD LMAKB Balikpapan Ahmad Betawi, Mewakili Walikota Balikpapan Kepala Kesbangpol Balikpapan Sutadi, Ketua DPC Andi Ahmad dan undangan yang hadir.

Dalam Sambutannya, Hasan menyambut baik  atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai wujud untuk menyatukan persepsi semua Pengurus Dewan Cabang Laskar Mandau yang baru saja dilantik dalam menyusun program kerja demi mewujudkan Organisasi Laskar Mandau di masa akan datang.

“Saya juga ucapkan selamat kepada Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Laskar Mandau yang baru saja dilantik masa bakti 2023-2028 semoga dapat mengemban tugas dan tanggungjawab dengan amanah serta dapat mengembangkan Organisasi Laskar Mandau dan Srikandi dengan lebih jaya di mata masyarakat,” ucapnya 

Beliau berharap, para pengurus laskar Mandau dapat berkontribusi bagi masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara serta bergerak maju dan bersinergi bersama pemerintah.

Para pengurus yang telah dilantik kiranya dapat merumuskan kebijakan-kebijakan yang bermuara pada peningkatan eksistensi peran dan tanggung jawab

“Begitu besar harapan saya selaku Pembina Organisasi Laskar Mandau untuk menjadikan pengurus dan srikandi yang berkualitas melalui kerja cerdas dan Ikhlas,” tandasnya. (adv/hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)