Maksimalkan Pengelolaan Kearsipan, Setwan Kaltim Gelar Pembekalan

Senin, 6 Maret 2023 369
Pembekalan Pengelolaan Penataan Arsip di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim di Hotel Blue Sky Balikpapan, Sabtu (4/3/2023).
BALIKPAPAN. Guna memaksimalkan pengelolaan kearsipan, Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan pembekalan pengelolaan penataan arsip, di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan, Sabtu (4/3/2023).

Acara yang dibuka Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekeretariat DPRD Kaltim Hardiyanto tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim. Sejumlah peserta yang merupakan karyawan di lingkungan Setwan Kaltim itu terlihat antusias, ini terlihat ketika banyaknya yang bertanya pada sesi diskusi yang dipandu oleh Perencana Ahli Muda Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Setwan Kaltim Ismi Nila Sawitri.

Dalam sambutannya, Hardiyanto menuturkan tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan akan terwujudnya pengelolaan kearsipan yang lebih baik dan maksimal di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim. “Seluruh perwakilan bagian yang hadir khususnya yang menangani kearsipan bisa mendapatkan masukan dan pemahaman yang sama sehingga dalam pelaksanaanya kedepan bisa meningkatkan kinerja demi terwujudnya pengelolaan arsip yang baik,”tuturnya.

Terkesan sederhana, akan tetapi menurut dia pengelolaan arsip berperan vital dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel, maka sebab itu dalam pelaksanaanya perlu mengikuti pedoman tentang penyusunan dan penyimpanan kearsipan. Kabid Pengelolaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim Dyayadi menyampaikan penetapan kebijakan penyelenggaraan kearsipan di tingkat nasional dilakukan untuk pengelolaan kearsipan secara komprehensif dan terpadu melalui pembangunan Sistem Kearsipan  Nasional (SKN) .

Pembangunan SKN dilaksanakan dengan menyusun kebijakan kearsipan di tingkat nasional di bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan SKN dan pembentukan IKN, organisasi, pengembangan SDM, sapras, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama dan pendanaan.

Pembinaan kearsipan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota meliputi, koordinasi penyelenggaraan kearsipan, penyusunan pedoman kearsipan, pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan, sosialisasi kearsipan, pendidikan dan pelantikan kearsipan, dan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi. “Kendala yang sering terjadi dokumen arsip yang beberapa tahun lalu ketika diperlukan sulit dicari atau ditemukan karena penyimpanan yang kurang rapi. Padahal, arsip tersebut sangat diperlukan, ini persoalan yang perlu diselesaikan.  Bahkan, ada beberapa terjerat kasus hukum karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan. Dokumen itu penyelamatan. Siaga dengan arsip. Dimulai dari tingkat keluarga, mulai dari dokumen pernikahan, tamat belajar dan lainnya,"bebernya.

Arsiparis Madya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim Risnawati yang membawakan materi pengelolaan arsip dinamis di lingkungan DPRD Kaltim, menjelaskan dalam pengelolaan arsip terbagi dua yakni pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis. Arsip dinamis terbagi dalam arsip vital seperti surat lelang, akte pendirian dan lainnya. Arsip aktif berupa dokumen-dokumen dibawah yang usianya dibawah sepuluh tahun, sedangkan arsip inaktif dokumen diatas sepuluh tahun. “Meminimalisir arsip inaktif yang tidak tersusun dengan baik. Ini diperlukan SDM yang menginfentarisir dokumen-dokumen arsip sepanjang tahun.

Adapun arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan. Ia mengingatkan penyusunan arsip terjadi saat pemindahan, pemisahan, dan penyerahan arsip statis. Oleh sebab itu pentingnya pemeliharaan berupa pemberkasan arsip aktif, penataan arsip inaktif, penyimpanan arsip, dan alih media arsip.(adv/hms4/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)