Makmur Kunjungi Pondok Pesantren Hidayatullah

Senin, 31 Mei 2021 184
BERI PENYAMPAIAN : Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK memberikan penyampaian saat menghadiri acara Silaturahmi Syawal 1442 H di Pondok Pesantren Hidayatullah Balikpapan, Jum’at (28/5) lalu.
BALIKPAPAN. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menghadiri acara Silaturahmi Syawal 1442 H yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Hidayatullah, Jum’at (28/5). Pondok Pesantren yang terletak di jalan Mulawarman Kelurahan Teritip Balikpapan itu turut pula dihadiri pimpinan Pondok Pesantren Hidayatullah se- Kaltim.

Dikatakan Hamzah Akbar selaku Ketua yayasan bahwa Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah adalah merupakan lembaga yang aktif pada kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, dakwah, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan yang dalam perjalanannya terus menerus melakukan pembenahan disegala bidang.

“Lembaga ini akan terus melakukan pembenahan disegala bidang dengan harapan kelak bisa melahirkan santri yang siap mengabdi ke masyarakat,” ungkap Hamzah Akbar.

Selanjutnya, Makmur mengatakan, atas nama teman - teman di DPRD Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih atas peran yang luar biasa dari Pondok Pesantren Hidayatullah dalam rangka pembinaan umat.

“Karena pembinaan dalam pendidikan formal kita sangat kurang, jadi justru itulah peran swasta sungguh luar biasa, syukur Alhamdulillah. Hidayatullah banyak mencetak ulama, ustazd dan ustazdah yang memberikan arti bagi kehidupan masyarakat kita,” ucap Politisi Partai Golkar ini.

Kemudian mantan Bupati Berau ini mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dimasa pandemi covid 19 ini. Ia meminta agar lembaga pesantren juga memberikan edukasi serta pemahaman kepada jamaah maupun masyarakat tentang pentingnya untuk tetap terus mematuhi prokes.

“Kami harapkan kepada para alim ulama maupun guru - guru agama agar turut serta memberikan edukasi dan pemahaman tentang pentingnya menjaga prokes demi menekan penyebaran virus covid 19 ini,” kata Makmur. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)