Makmur Apresiasi Lokakarya di Selat Makassar Untuk Penopang IKN

Selasa, 21 Juni 2022 112
Ketua DPRD Kaltim hadiri lokakarya tentang penguatan peran pemerintah daerah di kawasan Selat Makassar untuk penopang IKN, Mamuju, Senin (20/6).
MAMUJU. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengapresiasi kegiatan lokakarya tentang penguatan peran pemerintah daerah di kawasan Selat Makassar untuk penopang IKN, Mamuju, Senin (20/6).

Menurutnya, kegiatan tersebut berguna dan penting dalam menyokong berbagai sektor di Kaltim sebagai IKN. Terlebih pada kegiatan tersebut seluruh perwakilan daerah yang hadir menyatakan komitmennya dalam mendukung pembangunan IKN yang diwujudkan dalam penandatanganan bersama.

"Ini pertama kalinya dilakukan di Indonesia. Saya memahami betul konsep pak Pj Gubernur Sulbar yang ingin seluruh daerah khususnya penopang IKN untuk saling bekerjasama" Sebutnya.

Dengan adanya komitmen bersama maka kedepannya akan mempermudah dalam mengatasi dan menjawab segala tantangan atau persoalan yang dihadapi dalam proses pembangunan dalam arti luas.

Tidak dipungkiri lanjut dia kontribusi Pulau Sulawesi dan Jawa dalam pemenuhan kebutuhan pertanian dan perkebunan di Kaltim cukup besar karenanya di samping Kaltim berbenah dan berupaya dalam pemenuhan swasembada pangan maka peran kedua pulau tersebut cukup berarti terlebih ketika IKN
nantinya dengan kebutuhan akan berkali-kali lipat.

Pj Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik mengatakan maksud diadakannya lokakarya ini adalah untuk memperkuat peran pemerintah daerah di Kawasan Selat Makassar dalam mendukung pembangunan Ibukota Negara di Provinsi Kaltim.

"Menginventarisir peluang pemerintah daerah di pesisir Selat Makassar dalam pembangunan dan pemindahan IKN. Menjajaki kerjasama antar pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di pesisir Selat Makassar untuk memaksimalkan peluang pembangunan dan pemindahan IKN." jelasnya.

Selain itu, mengumpulkan data dan informasi potensi yang dimiliki dalam mendukung pembangunan dan pemindahan IKN. Memperkuat kerjasama antar pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengatasi kendala dan hambatan yang dihadapi. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)