Makmur Apresiasi Lokakarya di Selat Makassar Untuk Penopang IKN

Selasa, 21 Juni 2022 107
Ketua DPRD Kaltim hadiri lokakarya tentang penguatan peran pemerintah daerah di kawasan Selat Makassar untuk penopang IKN, Mamuju, Senin (20/6).
MAMUJU. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengapresiasi kegiatan lokakarya tentang penguatan peran pemerintah daerah di kawasan Selat Makassar untuk penopang IKN, Mamuju, Senin (20/6).

Menurutnya, kegiatan tersebut berguna dan penting dalam menyokong berbagai sektor di Kaltim sebagai IKN. Terlebih pada kegiatan tersebut seluruh perwakilan daerah yang hadir menyatakan komitmennya dalam mendukung pembangunan IKN yang diwujudkan dalam penandatanganan bersama.

"Ini pertama kalinya dilakukan di Indonesia. Saya memahami betul konsep pak Pj Gubernur Sulbar yang ingin seluruh daerah khususnya penopang IKN untuk saling bekerjasama" Sebutnya.

Dengan adanya komitmen bersama maka kedepannya akan mempermudah dalam mengatasi dan menjawab segala tantangan atau persoalan yang dihadapi dalam proses pembangunan dalam arti luas.

Tidak dipungkiri lanjut dia kontribusi Pulau Sulawesi dan Jawa dalam pemenuhan kebutuhan pertanian dan perkebunan di Kaltim cukup besar karenanya di samping Kaltim berbenah dan berupaya dalam pemenuhan swasembada pangan maka peran kedua pulau tersebut cukup berarti terlebih ketika IKN
nantinya dengan kebutuhan akan berkali-kali lipat.

Pj Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik mengatakan maksud diadakannya lokakarya ini adalah untuk memperkuat peran pemerintah daerah di Kawasan Selat Makassar dalam mendukung pembangunan Ibukota Negara di Provinsi Kaltim.

"Menginventarisir peluang pemerintah daerah di pesisir Selat Makassar dalam pembangunan dan pemindahan IKN. Menjajaki kerjasama antar pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di pesisir Selat Makassar untuk memaksimalkan peluang pembangunan dan pemindahan IKN." jelasnya.

Selain itu, mengumpulkan data dan informasi potensi yang dimiliki dalam mendukung pembangunan dan pemindahan IKN. Memperkuat kerjasama antar pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengatasi kendala dan hambatan yang dihadapi. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)