LAUNCHING : Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim ketika menghadiri launching gratispol, Senin (21/4).

Senin, 21 April 2025 50
Ketua DPRD Kaltim Harapkan Program Gratispol Jadi Program Daerah
SAMARINDA. Launching Program Gratispol oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji tampak dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, dan Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana.
Kegiatan yang digelar di Plennary Hall GOR Kadrie Oening Sempaja, Senin (21/4) juga turut dihadir sejumlah Anggota DPRD Kaltim diantaranya Sigit Wibowo, Subandi, Guntur, Damayanti, H Baba, Abdul Rahman Agus, Akhmed Reza Fachlevi, La Ode Nasir, Darlis Pattalongi, Semmy Permata Sari, Yonavia, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Sayid Muziburrachman, Yusuf Mustafa, Syahariah Mas’ud, Syarifatul Sya’diah, Abdulloh, Sapto Setyo Pramono, Budianto Bulang, Syarkowi V Zahry, Apansyah, Abdul Giaz, Muhammad Husni Fahruddin, Fadly Imawan, Baharuddin Muin, Salehuddin,dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.
Program Gratispol terdiri dari layanan kesehatan bermutu gratis, biaya admin rumah gratis, seragam sekolah gratis, pendidikan sampai jenjang S3 gratis, wifi desa gratis serta umroh dan ibadah marbot atau penjaga rumah ibadah gratis.
Acara diisi dengan penampilan tari oleh SLB berkolaborasi dengan Taman Budaya, kemudian dilanjutkan dengan  penandatangan kesepakatan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud bersama 53 perguruan tinggi negeri dan swasta se Kaltim, lanjut penandatangan kesepakatan pelayanan kesehatan gratis dan bermutu bersama BPJS.
Kemudian peluncuran gratis biaya administrasi kepemilikan rumah secara simbolis, penyerahan seragam sekolah dan tas kepada siswa SMP SLB dan penyerahan secara simbolis internet gratis kepada 5 kepala desa.
Pada kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa acara launching gratispol berlangsung meriah. Dan DPRD Kaltim berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya terhadap program-program strategis dari pemerintah daerah.
“Launching hari ini ada enam yang kita lihat, mulai dari umroh, biaya gratis rumah, kesehatan, dan pendidikan,” sebut Hamas sapaan akrabnya.
Ia kemudian menyarankan kepada gubernur dan wakilnya agar program tersebut di buat perdanya.
“Jadi program ini bukan hanya dari inisiatif pemerintah tapi juga menjadi program daerah. Jadi di perdakan supaya menjadi tanggung jawab bersama. Itu usulan kami di DPRD, mudah-mudahan ini di tangkap oleh pemerintah. Jadi bukan hanya masuk ke RPJMD tapi menjadi program daerah dalam bentuk perda,” ujarnya.
Sementara, Gubernur Rudy Mas’ud dalam sambutannya mengatakan menyampaikan peluncuran Gratispol merupakan momen bersejarah, tak hanya karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, namun juga menjadi simbol transformasi besar di sektor pelayanan dasar.
“Gratispol adalah program emas dan lompatan besar untuk menjadikan Kaltim daerah maju dan setara dengan daerah lainnya yang sudah maju,” kata Gubernur yang biasa disapa Harum. (hms4/hms8/ hms12)A
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)