Pansus PDRD Kunjungi PT Kideco Jaya Agung, Lakukan Pendataan Nopol Kendaraan Operasional Perusahaan, Alat Berat dan TKA

Kamis, 12 Oktober 2023 157
UJI PETIK : Kunjungan Kerja Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke PT Kideco Jaya Agung di Kabupatèn Paser, Kamis (12/10).
PASER. Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan kunjungan kerja ke PT Indominco Jaya Agung, Kamis (12/10). Tak sendiri, pansus didampingi Dit Lantas Polda Kaltim, Polres Paser, Bapenda Kaltim, Dinaskertrans Kaltim, dan Dinas ESDM Kaltim.  

Misi yang dibawa Pansus PDRD pada kunjungan kerja itu yakni melakukan pendataan dan klarifikasi nomor polisi kendaraan roda empat operasional perusahaan, alat berat dan tenaga kerja asing.

Adapun hasil yang didapat disampaikan Ketua Pansus PDRD Sapto Setyo Pramono bahwa ratusan kendaraan bermotor roda empat operasional perusahaan semuanya berplat Kaltim, hanya dua unit mobil pribadi yang masih proses administrasi menuju berplat KT.

"Untuk kendaraan operasional semua kerjasama dengan kontraktor dan semuanya seperti yang dilaporkan taat pajak. Ini agar menjadi contoh bagi perusahaan lain agar dalam kontrak kerjasama dengan pihak kontraktor semua unit kendaraan bermotor plat Kaltim," tutur Sapto didampingi Anggota Pansus Baharuddin Muin.

Demikian halnya dengan alat berat, mengacu pada perjanjian kontrak kerjasama antara pihak Indominco dengan kontraktor untuk pembayaran pajak menjadi tanggungjawab pihak rental atau kontraktor.

"Dalam draf Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa pembayaran pajak alat berat ataupun kendaraan bermotor menjadi kewajiban pemilik ( kontraktor) atau kuasa kendaraan (perusahaan penyewa). Guna menghindari dobel pembayaran maka silahkan untuk dituangkan dalam kontrak kerjasama mereka," tuturnya.

Terkait dengan tenaga kerja asing, PT Indominco Jaya Agung total hanya miliki tiga orang TKA terdiri dari dua orang direksi dan satu orang pekerja, dan telah mengantongi ijin kerja serta tempat tinggal.

Untuk pajak air permukaan di PT Kideco Jaya Agung sudah mengantongi 7 ijin pemanfaatan air permukaan yang diterbitkan oleh DPMTSP Paser pada bulan Maret 2023 berlaku selama lima tahun. Tujuh titik ijin tersebut sudah dibayar."Pada PT SIMS Jaya Kaltim selaku mitra kerja sedang dilakukan proses perijinan,"jelasnya.

Dikatakan Sapto bahwa pansus telah melakukan upaya maksimal dalam menggali potensi berbagai sumber dari pajak dan retribusi agar nantinya setelah disahkan perda ini mampu memberikan kontribusi besar terhadap pemasukan Kaltim.

Team Manager Regional External Relation PT Kideco Jaya Agung M Lukman Hakim menyampaikan  bahwa hanya ada dua kendaraan seluruhnya milik vendor yang bekerjasama dan hanya ada dua unit mobil milik pribadi.

"Ratusan kendaraan bermotor yang beroperasi sudah berplat KT dan sudah membayar pajak tahunan dan lima tahunan yang sesuai kotrak kerjasama semuanya dibayar oleh pihak vendor,"pungkasnya.(hms4)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna Ke-41 DPRD Kaltim
Berita Utama 3 November 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur resmi mengesahkan agenda kegiatan Masa Sidang III Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-41 yang digelar pada Senin (3/11). Agenda tersebut mencakup rangkaian kegiatan strategis sepanjang bulan November hingga awal tahun mendatang. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, didampingi Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim.  Ananda Emira Moeis menegaskan bahwa agenda yang disahkan merupakan tindak lanjut dari rencana kerja yang telah disepakati sebelumnya. “Agenda ini mencakup pelaporan hasil reses, pembentukan panitia khusus pembahas rencana kerja, serta pansus pokok-pokok pikiran DPRD menjelang awal tahun depan,” ujar Ananda. Selain itu, agenda kegiatan juga memuat jadwal rapat alat kelengkapan dewan, termasuk koordinasi antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Penyesuaian tanggal pelaksanaan dilakukan untuk memastikan sinkronisasi dengan tahapan perencanaan dan penganggaran daerah. Pengesahan agenda Masa Sidang III tersebut, menjadi penanda komitmen DPRD Kaltim dalam menjaga ritme kerja kelembagaan menjelang tutup tahun, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah.(hms4)