Kunjungan Kerja Panitia Khusus Pembahas Ranperda tentang Pelindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal DPRD Provinsi Kalimantan Timur Bersama Kepala Biro Hukum Setda. Provinsi Kalimantan Timur dan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur. Rabu (17/4/2024) Siang.
Bertempat di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementrian Dalam Negri RI. Kunjungan Kerja dipimpin Ketua Pansus P3TKL M. Udin, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, Wakil Ketua |I Seno Ajl, dan Wakll Ketua III Sigit Wibowo, turut hadir Kepala Biro Hukum Setda. Prov. Kaltim Suparmi serta hadir Kepala Bidang Pengembangan Disnakertrans Prov. Kaltim Muhammad Abduh.
Diterima langsung oleh Analis Hukum Ahli Muda pada Seksi Wilayah II.A Subdirektorat Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri RI, Ali Bahteradi. Kunjungan tersebut membahas Konsultasi Pembahasan Ranperda Provinsi Kalimantan Timur Tentang Pelindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal DPRD Provinsi Kalimantan Timur serta lainnya. M. Udin sebagai Ketua Pansus P3TKL menuturkan meminta muatan lokal yang bisa di masukan dalam Ranperda.
"Hal ini dibutuhkan agar tenaga kerja kaltim dapat terserap terutama hadirnya IN di Kaltim sehingga berharap agar bisa memberikan kesejahteraan yang lebih baik untuk tenaga kerja lokal, dan mengurangi pengangguran yang ada di kaltim," ujar Udin.
Bertempat di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementrian Dalam Negri RI. Kunjungan Kerja dipimpin Ketua Pansus P3TKL M. Udin, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, Wakil Ketua |I Seno Ajl, dan Wakll Ketua III Sigit Wibowo, turut hadir Kepala Biro Hukum Setda. Prov. Kaltim Suparmi serta hadir Kepala Bidang Pengembangan Disnakertrans Prov. Kaltim Muhammad Abduh.
Diterima langsung oleh Analis Hukum Ahli Muda pada Seksi Wilayah II.A Subdirektorat Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri RI, Ali Bahteradi. Kunjungan tersebut membahas Konsultasi Pembahasan Ranperda Provinsi Kalimantan Timur Tentang Pelindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal DPRD Provinsi Kalimantan Timur serta lainnya. M. Udin sebagai Ketua Pansus P3TKL menuturkan meminta muatan lokal yang bisa di masukan dalam Ranperda.
"Hal ini dibutuhkan agar tenaga kerja kaltim dapat terserap terutama hadirnya IN di Kaltim sehingga berharap agar bisa memberikan kesejahteraan yang lebih baik untuk tenaga kerja lokal, dan mengurangi pengangguran yang ada di kaltim," ujar Udin.