Kunker Bapemperda ke DPRD Sulsel, Sharing Mekanisme Percepatan Pembahasan Raperda

Senin, 28 Juni 2021 298
Badan Pembentukkan Peraturan Daerah DPRD Kaltim, dipimpin Jawad Sirajuddin melaksanakan Sharing dengan DPRD Sulawesi Selatan, baru-baru ini. Pertemuan diterima oleh Anggota Bapemperda DPRD Sulsel Anwar Purnomo.
MAKASSAR. Diterima Anggota Badan Pembentukkan Peraturan Daerah DPRD Sulawesi Selatan Anwar Purnomo dan Amir Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan, kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kaltim, Rabu (23/6) yang dipimpin Ketua Bapemperda Jawad Sirajuddin mendapat respon hangat. Sejumlah kendala di sharing kan, tak hanya dari DPRD Kaltim namun juga DPRD Sulsel juga saling berdiskusi. 

"Ini merupakan studi kooperatif salah satunya terkait dengan mekanisme penyusunan dan tahapan percepatan pembahasan Raperda kebeberapa provinsi maupun Kabupaten/Kota, salah satunya Sulawesi Selatan. Ada sejumlah hal yang dibahas seperti usulan percepatan pembahasan yang tentu kaitannya dengan skala prioritas misalnya," kata Jawad. 

Ia menambahkan, Bapemperda juga berkeinginan agar pembahasan Raperda bisa berjalan efektif sehingga dapat tuntas sesuai dengan target. Selain itu, mekanisme dan hal-hal mendasar apa yang dilakukan dalam menetapkan dibahasnya Raperda oleh Alat Kelengkapan Dewan tertentu. "Untuk Itulah kami menyerap informasi masukkan, bagaimana langkah kebijakan yang diambil dalam rangka percepatan pembahasan tersebut," sebutnya. 

Lebih lanjut, terkait Raperda Jawad mengatakan bahwa berdasarkan amanat Permendagri Nomor 120  Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Raperda. Bahwa Raperda adalah Propemperda Provinsi Skala Prioritas yang dituangkan dalam Prolegda melalui Keputusan DPRD. Sehingga menurut Jawad, sebagai produk hukum yang sah, menjadi kewajiban untuk sejak disusun, dibahas,  kemudian di Undangkan. Jawad berharap tanggung Jawab Bapemperda pada semua yang berkaitan dengan Alat Kelengkapan Dewan yang ia pimpin bisa menjalankan fungsinya seoptimal mungkin. "Yang kita harapkan adalah percepatan-percepatan setiap program kerja tanpa mengesampingkan optimalisasi proses maupun hasil kerja, selain itu setiap Perda yang disahkan juga dapat dimanfaatkan seefektif mungkin untuk kepentingan Masyarakat," pungkasnya didampingi Anggota Bapemperda Abdul Kadir Tappa dan Muhammad Adam. (adv/hms5)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)