Kunker Bapemperda ke DPRD Sulsel, Sharing Mekanisme Percepatan Pembahasan Raperda

Senin, 28 Juni 2021 292
Badan Pembentukkan Peraturan Daerah DPRD Kaltim, dipimpin Jawad Sirajuddin melaksanakan Sharing dengan DPRD Sulawesi Selatan, baru-baru ini. Pertemuan diterima oleh Anggota Bapemperda DPRD Sulsel Anwar Purnomo.
MAKASSAR. Diterima Anggota Badan Pembentukkan Peraturan Daerah DPRD Sulawesi Selatan Anwar Purnomo dan Amir Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan, kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kaltim, Rabu (23/6) yang dipimpin Ketua Bapemperda Jawad Sirajuddin mendapat respon hangat. Sejumlah kendala di sharing kan, tak hanya dari DPRD Kaltim namun juga DPRD Sulsel juga saling berdiskusi. 

"Ini merupakan studi kooperatif salah satunya terkait dengan mekanisme penyusunan dan tahapan percepatan pembahasan Raperda kebeberapa provinsi maupun Kabupaten/Kota, salah satunya Sulawesi Selatan. Ada sejumlah hal yang dibahas seperti usulan percepatan pembahasan yang tentu kaitannya dengan skala prioritas misalnya," kata Jawad. 

Ia menambahkan, Bapemperda juga berkeinginan agar pembahasan Raperda bisa berjalan efektif sehingga dapat tuntas sesuai dengan target. Selain itu, mekanisme dan hal-hal mendasar apa yang dilakukan dalam menetapkan dibahasnya Raperda oleh Alat Kelengkapan Dewan tertentu. "Untuk Itulah kami menyerap informasi masukkan, bagaimana langkah kebijakan yang diambil dalam rangka percepatan pembahasan tersebut," sebutnya. 

Lebih lanjut, terkait Raperda Jawad mengatakan bahwa berdasarkan amanat Permendagri Nomor 120  Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Raperda. Bahwa Raperda adalah Propemperda Provinsi Skala Prioritas yang dituangkan dalam Prolegda melalui Keputusan DPRD. Sehingga menurut Jawad, sebagai produk hukum yang sah, menjadi kewajiban untuk sejak disusun, dibahas,  kemudian di Undangkan. Jawad berharap tanggung Jawab Bapemperda pada semua yang berkaitan dengan Alat Kelengkapan Dewan yang ia pimpin bisa menjalankan fungsinya seoptimal mungkin. "Yang kita harapkan adalah percepatan-percepatan setiap program kerja tanpa mengesampingkan optimalisasi proses maupun hasil kerja, selain itu setiap Perda yang disahkan juga dapat dimanfaatkan seefektif mungkin untuk kepentingan Masyarakat," pungkasnya didampingi Anggota Bapemperda Abdul Kadir Tappa dan Muhammad Adam. (adv/hms5)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Beri Rekomendasi Untuk Menutup Sementara Jembatan Mahakam I Samarinda
Berita Utama 28 April 2025
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  sebagai tindak lanjut dan respon atas kembali terjadinya insiden Jembatan Mahakam I Samarinda yang kembali ditabrak dalam hal ini oleh kapal tongkang milik PT Energi Samudra Logistik. RDP yang di pimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Selain itu hadir pula Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra dan Anggota Komisi II diantaranya Muhammad Husni Fahruddin, Guntur, dan Yonavia. Hadir pula Anggota Komisi III yakni Jahidin, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri dan Sayid Muziburrachman serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/4) malam tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Pelayaran Mitra 7 Samudera, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden pada Februari lalu. Namun, sangat disayangkan, PT Pelayaran Mitra 7 Samudera pada RDP tersebut hanya menghadirkan staf ahli, sehingga Ketua Komisi II mengambil langkah tegas kepada perwakilan PT Pelayaran Mitra 7 Samudera untuk meninggalkan forum rapat. Karena dinilai sudah kali yang kelima pihak perusahaan mengabaikan undangan rapat dari Komisi II. “Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan. Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan Pelayaran Mitra 7 Samudera tolong dievaluasi!,” tegas Sabaruddin. Sabaruddin kembali menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat. “Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggung jawaban pihak terkait,” ujarnya. DPRD Kaltim melalui Komisi II mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan. “Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ucap Politisi Partai Gerindra ini. Senada hal tersebut, Hasanuddin Mas’ud memberi ketegasan untuk merekomendasikan penutupan total aktivitas lalu lintas di atas dan di bawah Jembatan Mahakam I selama minimal dua bulan untuk investigasi dan pembangunan fender. “Kami minta malam ini juga KSOP menandatangani kesepakatan untuk menutup jembatan sampai investigasi selesai dan fender dibangun. Dua bulan,” tegas Hasan. Dari pihak BBPJN sendiri menargetkan investigasi bisa dimulai paling cepat Rabu atau Jumat pekan ini, sementara DPRD Kaltim mendesak agar penutupan segera diberlakukan demi mencegah potensi kerugian material dan korban jiwa. “Menurut saya ini bukan kelalaian, tapi perampokan, pencurian. Dampaknya sangat besar, fisik jembatan rusak, masyarakat takut, dan risikonya panjang,” kata Politisi Partai Golkar ini. Sebagai catatan, dua tabrakan terakhir terjadi di luar jam operasional yang diperbolehkan untuk pengolongan kapal, hal ini menjadi insiden yang ke 23 dialami Jembatan Mahakam I Samarinda. Pembangunan fender itu sendiri ditaksir bakal menelan biaya Rp 35 miliar. Saat ini, tidak adanya fender pelindung menyebabkan benturan langsung menghantam tiang utama saat insiden terulang pada Sabtu malam, 26 April 2025. Akibat insiden tersebut pilar penyangga tampak miring. Tampak hadir dalam RDP, Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rahmad, Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, PT Kaltim Melati Bakti Satya serta PT Pelindo. (hms8)