KUNKER : Badan Kehormatan DPRD Kaltim menerima kunjungan kerja BK DPRD Kota Sukabumi

Senin, 28 April 2025 33
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Kehomatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur Subandi, Agus Aras dan Sugiyono menerima kunjungan kerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sukabumi, Senin
SAMARINDA. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Kehomatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur Subandi, Agus Aras dan Sugiyono menerima kunjungan kerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sukabumi, Senin (28/04/25) pagi.

Pertemuan ini membahas kode etik, BK Award hingga membahas kriteria penilaian dalam BK Award yang diimplementasikan BK DPRD Kaltim.

Ketua BK Kota Sukabumi Agus Syamsul menjelaskan, kunjungan kerja BK DPRD Kota Sukabumi untuk koordinasi atau konsultasi terkait kode etik hingga BK Award DPRD Kaltim.

Selain itu, selama pertemuan dibahas pula soal bagaimana peran BK terhadap anggota DPRD yang melanggar kode etik, termasuk pembahasan peran fraksinya. BK DPRD harus selalu berkomunikasi dengan fraksi terkait anggota dewan yang bermasalah atau melanggar kode etik DPRD. 

Kedua, selama pertemuan dengan DPRD Kota Sukabumi dibahas pula soal BK Award DPRD Provinsi Kaltim yang menjadi percontohan DPRD provinsi, kota atau kabupaten lain.

“ya Semoga DPRD Kaltim menjadi contoh yang baik, buat Provinsi, Kota atau Kabupaten lain, Khususnya di Badan Kehormatan,” Tutup Subandi

Turut hadir Ketua BK DPRD Kota Sukabumi, Agus Samsul, didampingi Anggota BK DPRD Kota Sukabumi, Taufik dan Fajar Kontara, turut hadir pula Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Bpk Asep
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Reformasi Regulasi Transformasi BUMD dan Kebijakan Lingkungan
Berita Utama 10 Juni 2025
0
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/06) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, turut dihadiri anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.  Rapat tersebut membahas tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Ketiga ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat regulasi sektor usaha milik daerah dan lingkungan hidup.  Dalam pertemuan tersebut, Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis, guna memastikan regulasi lebih relevan dan berdampak positif. Menurutnya, dua dari tiga ranperda merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya, yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  “Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD, serta mengarahkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi,” ungkapnya.  Selain aspek ekonomi, ranperda terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi prioritas dalam pembahasan, mengingat pentingnya regulasi yang mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.  Bapemperda telah menyusun analisis komprehensif terkait ketiga ranperda tersebut dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Kaltim. Agusriansyah berharap pembacaan nota penjelasan bisa masuk dalam agenda DPRD bulan Juni, seiring dengan urgensi penyelesaian regulasi tersebut.  “Kami optimis ranperda ini bisa rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, sehingga kami akan terus mendorong penyelesaiannya,” pungkasnya.  Dengan langkah strategis ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(hms9)