KUNKER : Badan Kehormatan DPRD Kaltim menerima kunjungan kerja BK DPRD Kota Sukabumi

Senin, 28 April 2025 1
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Kehomatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur Subandi, Agus Aras dan Sugiyono menerima kunjungan kerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sukabumi, Senin
SAMARINDA. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Kehomatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur Subandi, Agus Aras dan Sugiyono menerima kunjungan kerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sukabumi, Senin (28/04/25) pagi.

Pertemuan ini membahas kode etik, BK Award hingga membahas kriteria penilaian dalam BK Award yang diimplementasikan BK DPRD Kaltim.

Ketua BK Kota Sukabumi Agus Syamsul menjelaskan, kunjungan kerja BK DPRD Kota Sukabumi untuk koordinasi atau konsultasi terkait kode etik hingga BK Award DPRD Kaltim.

Selain itu, selama pertemuan dibahas pula soal bagaimana peran BK terhadap anggota DPRD yang melanggar kode etik, termasuk pembahasan peran fraksinya. BK DPRD harus selalu berkomunikasi dengan fraksi terkait anggota dewan yang bermasalah atau melanggar kode etik DPRD. 

Kedua, selama pertemuan dengan DPRD Kota Sukabumi dibahas pula soal BK Award DPRD Provinsi Kaltim yang menjadi percontohan DPRD provinsi, kota atau kabupaten lain.

“ya Semoga DPRD Kaltim menjadi contoh yang baik, buat Provinsi, Kota atau Kabupaten lain, Khususnya di Badan Kehormatan,” Tutup Subandi

Turut hadir Ketua BK DPRD Kota Sukabumi, Agus Samsul, didampingi Anggota BK DPRD Kota Sukabumi, Taufik dan Fajar Kontara, turut hadir pula Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Bpk Asep
TULIS KOMENTAR ANDA
Tindaklanjut Hasil Sidak Pabrik Kelapa Sawit Milik PT KSM Komisi IV Gelar RDP dengan DLH Kaltim, DLH Kutim, dan PT KSM
Berita Utama 28 April 2025
0
SAMARINDA. Menindaklanjuti hasil sidak yang dilakukan DPRD Kaltim terkait aktivitas pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) beberapa waktu lalu, Komisi IV DPRD Kaltim menggelar dapat dengar pendapat RDP dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin (28/4/2025) Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi, dihadiri Ketua Komisi IV H Baba, dan Anggota Komisi, Agus Aras, dr Andi Satya Adi Saputra, Fadly Imawan, Kamaruddin Ibrahim. Pertemuan ini, DPRD juga mengundang DLH Kaltim, DLH Kutim, dan PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) selaku pemilik perusahaan sawit. Dari hasil RDP disampaikan Darlis, informasi dari DLH Kaltim, bahwa pihak PT KSM belum melengkapi perizinan dan memperoleh persetujuan lingkungan. “Sampai saat izin tahapan perijinan oleh PT KSM belum ada. Izin belum ada tetapi sudah melakukan pekerjaan dan pembukaan lahan untuk pembangunan pabrik,” ujarnya. Berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran perijinan pembukaan lahan dan pembangunan pabrik kelapa sawit oleh PT KSM. DPRD Kaltim melalui Komisi IV akan berkoordinasi dengan Pemkab Kutim untuk melaporkan potensi pelanggaran tindakan pidana. “Komisi IV juga meminta kepada Pemkab Kutim untuk menghentikan semua kegiatan Konstruksi PT. KSM yang terkait dengan pembangunan pabrik kelapa sawit beserta fasilitas penunjangnya,” tegas Darlis. Selain itu, Politis PAN ini juga mengaku kecewa lantaran pihak direksi PT KSM tidak menghadiri undangan rapat Komisi IV. Ia menilai pihak PT. KSM tidak memiliki keseriusan terhadap persoalan ini. “Buktinya, mereka (PT KSM) hanya mengirim staf untuk hadir rapat, sedangkan direksi atau pimpinan yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tidak ada. DLH saja hadir kepala dinas,” sebut Darlis. Meski diminta agar kegiatan PT KSM dihentikan, namun kewajiban harus tetap dilakukan. Ada tiga disampaikan Darlis yang kewajiban pihak perusahaan, yakni membangun settling pond dan mengelola air limpasan, memperbaiki tanah longsoran, dan melakukan penghijauan. (adv/hms6)