Konsultasi ke Kemendagri dan Kemenkeu

Selasa, 14 Maret 2023 681
KONSULTASI : Pansus DPRD Kaltim pembahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) saat mengunjungi Kementerian Dalam Negeri guna melakukan konsultasi Substansi Ranperda, Kamis (09/3) lalu.
JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD berkunjungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Keuangan untuk mengkonsultasikan produk hukum daerah yang sedang disusun belum lama ini.

Kunjungan pansus dipimpin Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono, bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, didampingi sejumlah anggota pansus yakni Yenni Eviliana, Edi Sunardi Darmawan dan Muhammad Adam Sinte, serta hadir juga Kepala Bapenda Kaltim Ismiati. Sementara kunjungan pansus diterima langsung oleh Kepala Sub Direktorat Wilayah 3 Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Yuniar Dyah Praningrum.

Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menyampaikan, bahwa kunjungan kerja ke kantor Kemendagri ini untuk kunsultasi awal berkenan dengan produk hukum yang akan disusun. “Mengingat pembahasan dalam pansus ini cukup rumit, maka diperlukan arahan dan masukan guna membahas pasal per pasal,” kata Sapto, Kamis (9/3/2023).

Terutama kata dia terkait dengan pengaturan Alur Sungai Mahakam yang menjadi kewenangan pusat, tapi tidak ada kontribusi terhadap pendapatan daerah. Akibatnya, penguasaan Sungai Mahakam cenderung merugikan daerah, terutama bagi rakyat Kaltim.

“Selain itu, banyaknya kendaraan yang masih menggunakan plat luar Kaltim masih menjadi PR pemerintah saat ini. Baik itu kendaraan umum maupun alat berat, yang akhirnya berdampak pada retribusi pendapatan daerah. Sehingga diperlukan pengaturan khusus untuk mengatasi hal tersebut,” terang Sapto.

Tak hanya itu, hal penting lain mengenai kewenangan pengelolaan alur Sungai Mahakam, terdapat Sungai Kapuas yang menjadi percontohan, dan bagaimana pengelolaannya. “Termasuk Pelabuhan di Balikpapan, Kariangau serta banyak pelabuhan terapung di tengah laut, pansus perlu mendalami soal ini,” bebernya.

Selanjutnya, pada pertemuan dengan Kementerian Keuangan RI, rombongan pansus diterima langsung Kepala Seksi  Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah, Heri Soekoco. Kunjugan pansus guna mencari masukan untuk mendapatkan sejumlah keterangan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Salah satunya, mengatur pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.

“Dari hasil pembahasan, kita tidak boleh melenceng dari pakem (aturan) yang telah ada. Sementara menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tekait dana bagi hasil yang sedang dibahas Kementerian Keuangan,” kata Politisi Golkar ini.

Selain itu, kata dia, Kaltim juga diperkenankan untuk mengelola secara mandiri apabila terdapat potensi retribusi di daerah, asalkan sesuai kewenangan dan pelayanan. “Dengan adanya itu, kita dorong dalam perubahan PP itu ataupun lampiran. Seperti pajak alat berat, khusus untuk provinsi,” urai Sapto.

Namun demikian menurut Sapto, setidaknya pansus telah mengetahui gambaran secara umum terkait mana yang harus diperhatikan. “Bukan hanya soal kendaraan ada dimana, namun dampak kuota bbm, pajak BBNKB dan sebagainya. Sehingga ini harus disinergikan dan dikorelasikan dengan instansi terkait,” jelas dia. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.