Konsultasi ke Kemendagri dan Kemenkeu

14 Maret 2023

KONSULTASI : Pansus DPRD Kaltim pembahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) saat mengunjungi Kementerian Dalam Negeri guna melakukan konsultasi Substansi Ranperda, Kamis (09/3) lalu.
JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD berkunjungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Keuangan untuk mengkonsultasikan produk hukum daerah yang sedang disusun belum lama ini.

Kunjungan pansus dipimpin Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono, bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, didampingi sejumlah anggota pansus yakni Yenni Eviliana, Edi Sunardi Darmawan dan Muhammad Adam Sinte, serta hadir juga Kepala Bapenda Kaltim Ismiati. Sementara kunjungan pansus diterima langsung oleh Kepala Sub Direktorat Wilayah 3 Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Yuniar Dyah Praningrum.

Ketua Pansus PDRD DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menyampaikan, bahwa kunjungan kerja ke kantor Kemendagri ini untuk kunsultasi awal berkenan dengan produk hukum yang akan disusun. “Mengingat pembahasan dalam pansus ini cukup rumit, maka diperlukan arahan dan masukan guna membahas pasal per pasal,” kata Sapto, Kamis (9/3/2023).

Terutama kata dia terkait dengan pengaturan Alur Sungai Mahakam yang menjadi kewenangan pusat, tapi tidak ada kontribusi terhadap pendapatan daerah. Akibatnya, penguasaan Sungai Mahakam cenderung merugikan daerah, terutama bagi rakyat Kaltim.

“Selain itu, banyaknya kendaraan yang masih menggunakan plat luar Kaltim masih menjadi PR pemerintah saat ini. Baik itu kendaraan umum maupun alat berat, yang akhirnya berdampak pada retribusi pendapatan daerah. Sehingga diperlukan pengaturan khusus untuk mengatasi hal tersebut,” terang Sapto.

Tak hanya itu, hal penting lain mengenai kewenangan pengelolaan alur Sungai Mahakam, terdapat Sungai Kapuas yang menjadi percontohan, dan bagaimana pengelolaannya. “Termasuk Pelabuhan di Balikpapan, Kariangau serta banyak pelabuhan terapung di tengah laut, pansus perlu mendalami soal ini,” bebernya.

Selanjutnya, pada pertemuan dengan Kementerian Keuangan RI, rombongan pansus diterima langsung Kepala Seksi  Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah, Heri Soekoco. Kunjugan pansus guna mencari masukan untuk mendapatkan sejumlah keterangan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Salah satunya, mengatur pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.

“Dari hasil pembahasan, kita tidak boleh melenceng dari pakem (aturan) yang telah ada. Sementara menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tekait dana bagi hasil yang sedang dibahas Kementerian Keuangan,” kata Politisi Golkar ini.

Selain itu, kata dia, Kaltim juga diperkenankan untuk mengelola secara mandiri apabila terdapat potensi retribusi di daerah, asalkan sesuai kewenangan dan pelayanan. “Dengan adanya itu, kita dorong dalam perubahan PP itu ataupun lampiran. Seperti pajak alat berat, khusus untuk provinsi,” urai Sapto.

Namun demikian menurut Sapto, setidaknya pansus telah mengetahui gambaran secara umum terkait mana yang harus diperhatikan. “Bukan hanya soal kendaraan ada dimana, namun dampak kuota bbm, pajak BBNKB dan sebagainya. Sehingga ini harus disinergikan dan dikorelasikan dengan instansi terkait,” jelas dia. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Database Pertanian, Kunci Ketahanan Pangan Kaltim di Tengah Dinamika IKN
admin 22 November 2024
0
SAMARINDA. Hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa dinamika baru bagi Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya adalah melonjaknya kebutuhan pangan seiring pertumbuhan pesat jumlah penduduk. Namun, ambisi Kaltim menuju swasembada pangan menghadapi sejumlah tantangan mendasar. Salah satu ironi terbesar adalah penurunan produksi padi di tengah meningkatnya permintaan. Penyebabnya, tak lain adalah maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan area pertambangan. Hingga saat ini, Benua Etam masih bergantung pada suplai pangan dari daerah lain seperti Jawa dan Sulawesi. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, tak memungkiri bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim masih bertumpu pada sektor sumber daya alam, terutama pertambangan. Namun, ia meyakini bahwa Kaltim memiliki potensi besar untuk mencapai swasembada pangan, mengingat luasnya wilayah yang tersedia. Ananda menyoroti pentingnya pemerintah menyusun database yang komprehensif untuk memetakan potensi wilayah di Kaltim. la menilai, langkah ini menjadi fondasi penting untuk merancang cetak biru ketahanan pangan, terutama sebagai penyangga kebutuhan IKN. "Kita belum punya data konkret soal pertanian di setiap kabupaten/kota. Berapa luas lahannya? Bagaimana kualitas tanahnya, subur atau tidak? Cocoknya ditanami apa? Kalau kita punya database lengkap, saya yakin kita tidak perlu lagi mengandalkan pasokan dari luar. Kita bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri," ungkap Ananda. la menambahkan bahwa sejauh ini, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU) sudah dikenal sebagai lumbung pangan di Kaltim. Namun, ia meyakini wilayah lain juga memiliki potensi serupa jika dikelola dengan baik. Ananda menekankan perlunya pemetaan menyeluruh dari hulu ke hilir. "Yang paling penting, mulailah dengan database. Setelah itu, pemerintah harus menjadikannya prioritas, dari pusat hingga kabupaten/kota. Selain fokus pada SDA, kita juga harus memastikan ketahanan pangan, terutama untuk kebutuhan kita sendiri," tuturnya. la juga mendorong pemerintah pusat memberikan perhatian lebih pada pengembangan food estate di Kaltim sebagai salah satu solusi strategis. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap berpihak pada kesejahteraan petani lokal. "Jika dilakukan dengan serius, food estate bukan hanya bisa memperkuat swasembada pangan, tapi juga meningkatkan kesejahteraan petani. Jadi, semua pihak harus bergandengan tangan untuk mewujudkan ini," pungkasnya. (adv/hms7)