SAMARINDA. Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk menyurati Pemprov Kaltim terkait evaluasi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub disela-sela memimpin rapat audiensi dengan 18 asosiasi pengusaha khususnya dibidang parwisata di Kaltim yang terdampak kebijakan kepala daerah terkait pengendalian covid-19, Senin (8/2/2021).
Didampingi Wakil Ketua Komisi IV Ely Hartati Rasyid, Sekretaris Komisi IV Salehuddin, dan sejumlah Anggota Komisi IV Jawad Sirajuddin. Politisi PPP itu mengatakan ada beberapa hal yang menjadi kesimpulan dari hasil audiensi dengan 18 asosiasi pengusaha di Kaltim.
Pertama, secara prinsip seluruh asosiasi pengusaha sepakat untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan menerapkan sejumlah program protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan secara berkala, dan menjaga jarak serta membatasi jumlah pengunjung.
“Kedua kebijakan teknis implementasi harus secara detail dijelaskan serta disosialisasikan. Hari ini kesadaran publik masih rendah terhadap protokol kesehatan oleh sebab itu meminta aturan jangan dibuat secara dadakan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya meminta kepada Pemprov Kaltim agar dalam membuat kebijakan haruslah melibatkan objeknya, misalnya pembatasan kegiatan dihari sabtu dan minggu yang imbasnya berdampak pada UMKM dan pariwisata di Kaltim.
Ia meminta agar dalam merumuskan kebijakan jangan sampai berbeda antara provinsi dan daerah. “Instruksi Gubernur Kaltim hanya melarang kegiatan diluar rumah dihari sabtu dan minggu dan tidak menjelaskan secara detail, sedangkan kebijakan Pemkot Samarinda melarang cafe dan rumah makan untuk tidak beroperasi diatas jam 8 malam. Pada akhirnya petugas dilapangan akan kebingungan,” tuturnya.
Ketua Perhimpunan Pengusaha Taman Rekreasi Indonesia (Putri) Kaltim Dian Rosita menjelaskan sejumlah destinasi wisata di Kaltim sudah menerapkan protokol kesehatan, akan tetapi dengan adanya instruksi gubernur tersebut yang justru mematikan usaha yang berkaitan dengan pariwisata seperti perhotelan, destinasi, cafe dan lainnya. "Perkantoran bisa bekerja senin sampai jumat, kenapa Pariwisata tidak bisa yang hanya ramenya sabtu dan minggu. Oleh sebab itu pihaknya meminta melalui DPRD Kaltim bisa mengkomunikasikan kepada Gubernur agar instruksi dimaksud bisa dievaluasi,” tanya Dian. (adv/hms4)
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub disela-sela memimpin rapat audiensi dengan 18 asosiasi pengusaha khususnya dibidang parwisata di Kaltim yang terdampak kebijakan kepala daerah terkait pengendalian covid-19, Senin (8/2/2021).
Didampingi Wakil Ketua Komisi IV Ely Hartati Rasyid, Sekretaris Komisi IV Salehuddin, dan sejumlah Anggota Komisi IV Jawad Sirajuddin. Politisi PPP itu mengatakan ada beberapa hal yang menjadi kesimpulan dari hasil audiensi dengan 18 asosiasi pengusaha di Kaltim.
Pertama, secara prinsip seluruh asosiasi pengusaha sepakat untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan menerapkan sejumlah program protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan secara berkala, dan menjaga jarak serta membatasi jumlah pengunjung.
“Kedua kebijakan teknis implementasi harus secara detail dijelaskan serta disosialisasikan. Hari ini kesadaran publik masih rendah terhadap protokol kesehatan oleh sebab itu meminta aturan jangan dibuat secara dadakan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya meminta kepada Pemprov Kaltim agar dalam membuat kebijakan haruslah melibatkan objeknya, misalnya pembatasan kegiatan dihari sabtu dan minggu yang imbasnya berdampak pada UMKM dan pariwisata di Kaltim.
Ia meminta agar dalam merumuskan kebijakan jangan sampai berbeda antara provinsi dan daerah. “Instruksi Gubernur Kaltim hanya melarang kegiatan diluar rumah dihari sabtu dan minggu dan tidak menjelaskan secara detail, sedangkan kebijakan Pemkot Samarinda melarang cafe dan rumah makan untuk tidak beroperasi diatas jam 8 malam. Pada akhirnya petugas dilapangan akan kebingungan,” tuturnya.
Ketua Perhimpunan Pengusaha Taman Rekreasi Indonesia (Putri) Kaltim Dian Rosita menjelaskan sejumlah destinasi wisata di Kaltim sudah menerapkan protokol kesehatan, akan tetapi dengan adanya instruksi gubernur tersebut yang justru mematikan usaha yang berkaitan dengan pariwisata seperti perhotelan, destinasi, cafe dan lainnya. "Perkantoran bisa bekerja senin sampai jumat, kenapa Pariwisata tidak bisa yang hanya ramenya sabtu dan minggu. Oleh sebab itu pihaknya meminta melalui DPRD Kaltim bisa mengkomunikasikan kepada Gubernur agar instruksi dimaksud bisa dievaluasi,” tanya Dian. (adv/hms4)