Komisi IV RDP Bersama BPBD Kaltim

Selasa, 19 April 2022 145
RAPAT DENGAR PENDAPAT : Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati saat RDP bersama BPBD Kaltim, Senin (18/4).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Penangggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim dalam rangka membahas terkait evaluasi dan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2021 dan program prioritas anggaran tahun 2022/2023 diruang rapat lantai 3 gedung D, Senin (18/4).

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengatakan maksud dari digelarnya RDP ini adalah untuk bersinergi bersama BPBD Kaltim terkait program kerjanya di akhir masa jabatan dari anggota DPRD Kaltim yang tinggal dua tahun lagi.

“Di sisa masa jabatan ini, kita bisa bersinergi, kira-kira program apa yang bisa kita soundingkan dan sinergikan dengan Komisi IV bersama BPBD. BPBD adalah garda terdepan kalau setiap ada bencana, dan pasti jadi sorotan masyarakat dan jadi pejuang pada saat dilapangan,” ujar Reza didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati.

Dikatakan Yasir selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kaltim bahwa sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang bencana, maka BPBD diberikan tugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana di Kaltim dan seluruh Indonesia dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terpadu dan menyeluruh.

Di tahun 2021, lanjut Yasir, untuk program kegiatan BPBD yang menjadi program priorotas adalah sesuai RPJMD meningkatakan kapasitas daerah dalam menanggulangi resiko bencana di Kaltim.

“Sesuai dengan yang diamanatkan di RPJMD sampai tahun 2023, desa tangguh bencana (destana) meliputi target untuk empat destana yang berada di Kubar dan Samarinda. Sampai akhir tahun 2021, target yang kita rencakan tercapai seratus persen,” sebut Yasir.

Selanjutnya, Reza mengatakan bahwa dari setiap reses maupun sosper dan kunjungan dapil ke daerah pedalaman, banyak dari anak-anak muda disana yang menginginkan pelatihan penanggulangan bencana. Namun karena keterbatasan anggaran yang ada di BPBD kabupaten/kota maka menjadi dilema bagi anak-anak muda yang ada di kecamatan maupun desa dalam hal ikut serta dalam hal mencari pengetahuan terhadap penanggulangan bencana.

“Walaupun provinsi tidak memiliki wilayah, harapan saya, kita sebagai ibu dalam istilahnya, bisa ikut secara langsung kelapangan. Kalaupun nanti BPBD agak kesusahan mencarikan anggaran untuk pelatihan dan lain-lain, kami siap dari pokir-pokir kami menambahi untuk anggaran tersebut,” ujar politisi partai Gerindra ini. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)