Komisi IV RDP Bersama BPBD Kaltim

Selasa, 19 April 2022 98
RAPAT DENGAR PENDAPAT : Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati saat RDP bersama BPBD Kaltim, Senin (18/4).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Penangggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim dalam rangka membahas terkait evaluasi dan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2021 dan program prioritas anggaran tahun 2022/2023 diruang rapat lantai 3 gedung D, Senin (18/4).

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengatakan maksud dari digelarnya RDP ini adalah untuk bersinergi bersama BPBD Kaltim terkait program kerjanya di akhir masa jabatan dari anggota DPRD Kaltim yang tinggal dua tahun lagi.

“Di sisa masa jabatan ini, kita bisa bersinergi, kira-kira program apa yang bisa kita soundingkan dan sinergikan dengan Komisi IV bersama BPBD. BPBD adalah garda terdepan kalau setiap ada bencana, dan pasti jadi sorotan masyarakat dan jadi pejuang pada saat dilapangan,” ujar Reza didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati.

Dikatakan Yasir selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kaltim bahwa sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang bencana, maka BPBD diberikan tugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana di Kaltim dan seluruh Indonesia dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terpadu dan menyeluruh.

Di tahun 2021, lanjut Yasir, untuk program kegiatan BPBD yang menjadi program priorotas adalah sesuai RPJMD meningkatakan kapasitas daerah dalam menanggulangi resiko bencana di Kaltim.

“Sesuai dengan yang diamanatkan di RPJMD sampai tahun 2023, desa tangguh bencana (destana) meliputi target untuk empat destana yang berada di Kubar dan Samarinda. Sampai akhir tahun 2021, target yang kita rencakan tercapai seratus persen,” sebut Yasir.

Selanjutnya, Reza mengatakan bahwa dari setiap reses maupun sosper dan kunjungan dapil ke daerah pedalaman, banyak dari anak-anak muda disana yang menginginkan pelatihan penanggulangan bencana. Namun karena keterbatasan anggaran yang ada di BPBD kabupaten/kota maka menjadi dilema bagi anak-anak muda yang ada di kecamatan maupun desa dalam hal ikut serta dalam hal mencari pengetahuan terhadap penanggulangan bencana.

“Walaupun provinsi tidak memiliki wilayah, harapan saya, kita sebagai ibu dalam istilahnya, bisa ikut secara langsung kelapangan. Kalaupun nanti BPBD agak kesusahan mencarikan anggaran untuk pelatihan dan lain-lain, kami siap dari pokir-pokir kami menambahi untuk anggaran tersebut,” ujar politisi partai Gerindra ini. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.