Komisi IV RDP Bersama BPBD Kaltim

Selasa, 19 April 2022 79
RAPAT DENGAR PENDAPAT : Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati saat RDP bersama BPBD Kaltim, Senin (18/4).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Penangggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim dalam rangka membahas terkait evaluasi dan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2021 dan program prioritas anggaran tahun 2022/2023 diruang rapat lantai 3 gedung D, Senin (18/4).

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengatakan maksud dari digelarnya RDP ini adalah untuk bersinergi bersama BPBD Kaltim terkait program kerjanya di akhir masa jabatan dari anggota DPRD Kaltim yang tinggal dua tahun lagi.

“Di sisa masa jabatan ini, kita bisa bersinergi, kira-kira program apa yang bisa kita soundingkan dan sinergikan dengan Komisi IV bersama BPBD. BPBD adalah garda terdepan kalau setiap ada bencana, dan pasti jadi sorotan masyarakat dan jadi pejuang pada saat dilapangan,” ujar Reza didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati.

Dikatakan Yasir selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kaltim bahwa sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang bencana, maka BPBD diberikan tugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana di Kaltim dan seluruh Indonesia dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terpadu dan menyeluruh.

Di tahun 2021, lanjut Yasir, untuk program kegiatan BPBD yang menjadi program priorotas adalah sesuai RPJMD meningkatakan kapasitas daerah dalam menanggulangi resiko bencana di Kaltim.

“Sesuai dengan yang diamanatkan di RPJMD sampai tahun 2023, desa tangguh bencana (destana) meliputi target untuk empat destana yang berada di Kubar dan Samarinda. Sampai akhir tahun 2021, target yang kita rencakan tercapai seratus persen,” sebut Yasir.

Selanjutnya, Reza mengatakan bahwa dari setiap reses maupun sosper dan kunjungan dapil ke daerah pedalaman, banyak dari anak-anak muda disana yang menginginkan pelatihan penanggulangan bencana. Namun karena keterbatasan anggaran yang ada di BPBD kabupaten/kota maka menjadi dilema bagi anak-anak muda yang ada di kecamatan maupun desa dalam hal ikut serta dalam hal mencari pengetahuan terhadap penanggulangan bencana.

“Walaupun provinsi tidak memiliki wilayah, harapan saya, kita sebagai ibu dalam istilahnya, bisa ikut secara langsung kelapangan. Kalaupun nanti BPBD agak kesusahan mencarikan anggaran untuk pelatihan dan lain-lain, kami siap dari pokir-pokir kami menambahi untuk anggaran tersebut,” ujar politisi partai Gerindra ini. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)