Komisi IV Pertanyakan Juknis PPDB Online

Jumat, 27 Mei 2022 73
Komisi IV DPRD Kaltim bersama Pimpinan DPRD Kaltim menggelar RDP bersama Disdikbud Kaltim terkait PPDB online diruang rapat gedung E lantai 1, Rabu (25/5).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim yang turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo. RDP tersebut guna membahas persiapan Penerimaan Peserta DIDIk Baru (PPDB) secara online diruang rapat gedung E lantai 1, Rabu (25/5). Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi didampingi Sekretaris Komisi IV Eddy Sunardi Darmawan dan Anggota Komisi IV yakni Yenni Eviliana, Ananda Emira Moeis dan Rusman Yaqub menanyakan terkait kesiapan Disdikbud Kaltim dan beberapa cabang wilayah untuk PPDB tahun ini.

Politisi partai Gerindra ini mengatakan, berdasarkan jadwal yang sudah dikeluarkan Disdikbud Kaltim melalui petunjuk teknis (juknis), PPDB pada jenjang SMA/SMK sederajat yang merupakan wilayah kewenangan Pemprov Kaltim yaitu Disdikbud Kaltim akan dimulai pada Juni 2022 ini. “Kami menanyakan juknisnya seperti apa. Jangan sampai seperti tahun kemarin. Kami harapkan tahun ini lebih baik daripada sebelumnya,” ujar Reza sapaan akrabnya.

Menurutnya, jalur-jalur pendaftaran juga jadi pembahasan dalam RDP. Komisi IV menginginkan agar PPDB bisa sesuai dengan peruntukannya. Apalagi, banyak siswa yang berebut untuk masuk ke sekolah negeri. Namun semua kembali pada kebijakan jalur zonasi yang pasti memprioritaskan siswa yang tinggal tak jauh dari lokasi sekolah terkait. “Semuanya itu sama, karena kan sesuai sistemnya. Jadi tidak ada yang titipan dan segala macamnya. Tidak bisa diapa-apakan lagi. Kalau dari sistem, si calon siswa sudah gugur maka gugur dengan sendirinya,” bebernya.

Oleh sebab itu, lanjut Reza, bagi seluruh masyarakat bahwa saat ini sudah tak ada lagi julukan sekolah favorit atau unggulan. Sebab semua sekolah memiliki kualitas yang sama termasuk tenaga pengajarnya. Selanjutnya, Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim, Mispoyo saat diwawancara terpisah menerangkan bahwa, Komisi IV meminta pihaknya untuk mempersiapkan juknis dengan sebaik-baiknya. “Juknis memang sudah keluar, tapi sebelum pendaftaran akan kembali kami sosialisasikan lagi,” katanya.

Selama ini, lanjut Mispoyo, seperti tahun-tahun sebelumnya, PPDB memang terlaksana secara daring sehingga semua orang bisa memantaunya secara real time. Kemudian untuk masing-masing Kabupaten/Kota, enam cabang Dinas yang sudah terbentuk akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) setempat dan sekolah-sekolah yang ada. “Antisipasi supaya server PPDB tidak down, biasanya kan kami kerja sama dengan Telkom. Sebab untuk aplikasi-aplikasinya dari Telkom. Sehingga saat PPDB tidak akan ada kendala. Kami juga menyurati PLN bahwa jangan sampai di tanggal PPDB terjadi pemadaman listrik dan sebagainya,” jelas Mispoyo.

Sebagai informasi, Mispoyo mengatakan, pendaftaran untuk jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua dan anak kandung guru dimulai pada 6 hingga 8 Juni 2022. Dan hasilnya akan diumumkan pada 13 Juni 2022. Sedangkan untuk pendaftaran jalur reguler dan zonasi, dilaksanakan pada 13 hingga 16 Juni 2022 dan diumumkan pada 20 Juni 2022.  “Daftar ulang dimulai dari tanggal 21 sampai 23 Juni 2022 dan permulaan masuk sekolah adalah pada tanggal 11 Juli 2022,” sebutnya. (adv/hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)