Komisi IV Pertanyakan Juknis PPDB Online

Jumat, 27 Mei 2022 73
Komisi IV DPRD Kaltim bersama Pimpinan DPRD Kaltim menggelar RDP bersama Disdikbud Kaltim terkait PPDB online diruang rapat gedung E lantai 1, Rabu (25/5).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim yang turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo. RDP tersebut guna membahas persiapan Penerimaan Peserta DIDIk Baru (PPDB) secara online diruang rapat gedung E lantai 1, Rabu (25/5). Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi didampingi Sekretaris Komisi IV Eddy Sunardi Darmawan dan Anggota Komisi IV yakni Yenni Eviliana, Ananda Emira Moeis dan Rusman Yaqub menanyakan terkait kesiapan Disdikbud Kaltim dan beberapa cabang wilayah untuk PPDB tahun ini.

Politisi partai Gerindra ini mengatakan, berdasarkan jadwal yang sudah dikeluarkan Disdikbud Kaltim melalui petunjuk teknis (juknis), PPDB pada jenjang SMA/SMK sederajat yang merupakan wilayah kewenangan Pemprov Kaltim yaitu Disdikbud Kaltim akan dimulai pada Juni 2022 ini. “Kami menanyakan juknisnya seperti apa. Jangan sampai seperti tahun kemarin. Kami harapkan tahun ini lebih baik daripada sebelumnya,” ujar Reza sapaan akrabnya.

Menurutnya, jalur-jalur pendaftaran juga jadi pembahasan dalam RDP. Komisi IV menginginkan agar PPDB bisa sesuai dengan peruntukannya. Apalagi, banyak siswa yang berebut untuk masuk ke sekolah negeri. Namun semua kembali pada kebijakan jalur zonasi yang pasti memprioritaskan siswa yang tinggal tak jauh dari lokasi sekolah terkait. “Semuanya itu sama, karena kan sesuai sistemnya. Jadi tidak ada yang titipan dan segala macamnya. Tidak bisa diapa-apakan lagi. Kalau dari sistem, si calon siswa sudah gugur maka gugur dengan sendirinya,” bebernya.

Oleh sebab itu, lanjut Reza, bagi seluruh masyarakat bahwa saat ini sudah tak ada lagi julukan sekolah favorit atau unggulan. Sebab semua sekolah memiliki kualitas yang sama termasuk tenaga pengajarnya. Selanjutnya, Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim, Mispoyo saat diwawancara terpisah menerangkan bahwa, Komisi IV meminta pihaknya untuk mempersiapkan juknis dengan sebaik-baiknya. “Juknis memang sudah keluar, tapi sebelum pendaftaran akan kembali kami sosialisasikan lagi,” katanya.

Selama ini, lanjut Mispoyo, seperti tahun-tahun sebelumnya, PPDB memang terlaksana secara daring sehingga semua orang bisa memantaunya secara real time. Kemudian untuk masing-masing Kabupaten/Kota, enam cabang Dinas yang sudah terbentuk akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) setempat dan sekolah-sekolah yang ada. “Antisipasi supaya server PPDB tidak down, biasanya kan kami kerja sama dengan Telkom. Sebab untuk aplikasi-aplikasinya dari Telkom. Sehingga saat PPDB tidak akan ada kendala. Kami juga menyurati PLN bahwa jangan sampai di tanggal PPDB terjadi pemadaman listrik dan sebagainya,” jelas Mispoyo.

Sebagai informasi, Mispoyo mengatakan, pendaftaran untuk jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua dan anak kandung guru dimulai pada 6 hingga 8 Juni 2022. Dan hasilnya akan diumumkan pada 13 Juni 2022. Sedangkan untuk pendaftaran jalur reguler dan zonasi, dilaksanakan pada 13 hingga 16 Juni 2022 dan diumumkan pada 20 Juni 2022.  “Daftar ulang dimulai dari tanggal 21 sampai 23 Juni 2022 dan permulaan masuk sekolah adalah pada tanggal 11 Juli 2022,” sebutnya. (adv/hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)