Komisi IV Pertanyakan Juknis PPDB Online

Jumat, 27 Mei 2022 84
Komisi IV DPRD Kaltim bersama Pimpinan DPRD Kaltim menggelar RDP bersama Disdikbud Kaltim terkait PPDB online diruang rapat gedung E lantai 1, Rabu (25/5).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim yang turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo. RDP tersebut guna membahas persiapan Penerimaan Peserta DIDIk Baru (PPDB) secara online diruang rapat gedung E lantai 1, Rabu (25/5). Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi didampingi Sekretaris Komisi IV Eddy Sunardi Darmawan dan Anggota Komisi IV yakni Yenni Eviliana, Ananda Emira Moeis dan Rusman Yaqub menanyakan terkait kesiapan Disdikbud Kaltim dan beberapa cabang wilayah untuk PPDB tahun ini.

Politisi partai Gerindra ini mengatakan, berdasarkan jadwal yang sudah dikeluarkan Disdikbud Kaltim melalui petunjuk teknis (juknis), PPDB pada jenjang SMA/SMK sederajat yang merupakan wilayah kewenangan Pemprov Kaltim yaitu Disdikbud Kaltim akan dimulai pada Juni 2022 ini. “Kami menanyakan juknisnya seperti apa. Jangan sampai seperti tahun kemarin. Kami harapkan tahun ini lebih baik daripada sebelumnya,” ujar Reza sapaan akrabnya.

Menurutnya, jalur-jalur pendaftaran juga jadi pembahasan dalam RDP. Komisi IV menginginkan agar PPDB bisa sesuai dengan peruntukannya. Apalagi, banyak siswa yang berebut untuk masuk ke sekolah negeri. Namun semua kembali pada kebijakan jalur zonasi yang pasti memprioritaskan siswa yang tinggal tak jauh dari lokasi sekolah terkait. “Semuanya itu sama, karena kan sesuai sistemnya. Jadi tidak ada yang titipan dan segala macamnya. Tidak bisa diapa-apakan lagi. Kalau dari sistem, si calon siswa sudah gugur maka gugur dengan sendirinya,” bebernya.

Oleh sebab itu, lanjut Reza, bagi seluruh masyarakat bahwa saat ini sudah tak ada lagi julukan sekolah favorit atau unggulan. Sebab semua sekolah memiliki kualitas yang sama termasuk tenaga pengajarnya. Selanjutnya, Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim, Mispoyo saat diwawancara terpisah menerangkan bahwa, Komisi IV meminta pihaknya untuk mempersiapkan juknis dengan sebaik-baiknya. “Juknis memang sudah keluar, tapi sebelum pendaftaran akan kembali kami sosialisasikan lagi,” katanya.

Selama ini, lanjut Mispoyo, seperti tahun-tahun sebelumnya, PPDB memang terlaksana secara daring sehingga semua orang bisa memantaunya secara real time. Kemudian untuk masing-masing Kabupaten/Kota, enam cabang Dinas yang sudah terbentuk akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) setempat dan sekolah-sekolah yang ada. “Antisipasi supaya server PPDB tidak down, biasanya kan kami kerja sama dengan Telkom. Sebab untuk aplikasi-aplikasinya dari Telkom. Sehingga saat PPDB tidak akan ada kendala. Kami juga menyurati PLN bahwa jangan sampai di tanggal PPDB terjadi pemadaman listrik dan sebagainya,” jelas Mispoyo.

Sebagai informasi, Mispoyo mengatakan, pendaftaran untuk jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua dan anak kandung guru dimulai pada 6 hingga 8 Juni 2022. Dan hasilnya akan diumumkan pada 13 Juni 2022. Sedangkan untuk pendaftaran jalur reguler dan zonasi, dilaksanakan pada 13 hingga 16 Juni 2022 dan diumumkan pada 20 Juni 2022.  “Daftar ulang dimulai dari tanggal 21 sampai 23 Juni 2022 dan permulaan masuk sekolah adalah pada tanggal 11 Juli 2022,” sebutnya. (adv/hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.