Komisi IV Hearing Soal Rumah Sakit Pendidikan

Selasa, 2 Februari 2021 739
Komisi IV DPRD Kaltim saat melakukan hearing bersama Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman (Unmul), jajaran RS AW Syahranie dan Dinas Kesehatan Kaltim
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman (Unmul), jajaran RS AW Syahranie dan Dinas Kesehatan Kaltim untuk membahas perkembangan rumah sakit pendidikan, Selasa (2/2).
Memimpin rapat Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub didampingi Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati dan Fitri Maisyaroh. Tampak hadir dalam pertemuan tersebut dr. Ika Fikriah selaku Dekan Fakultas Kedokteran dari Unmul, Direktur RS AW Syahranie dr. David Hariadi Masjhoer dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kaltim.

Dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub bahwa setelah menyerap aspirasi dari mahasiswa Fakultas Kedokteran Unmul yang mengeluhkan terkait soal biaya kuliah yang dikenai tarif umum dan pembatasan praktek.    
“Keluhan mahasiswa tersebut terkait dengan pembatasan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, lantaran pandemi Covid 19. Sementara itu, para Mahasiswa tersebut dituntut untuk tetap melaksanakan praktek,” ujar Rusman.

Menanggapi hal itu, dr. Ika Fikriah menjelaskan, bahwa terkait aspirasi dari mahasiswa maupun orang tua itu adalah hal yang wajar, karena dimasa pandemi seperti sekarang ini, dari sekitar 700 mahasiswa hampir separuhnya mengalami penurunan ekonomi.
“Termasuk pembebasan sementara diakibatkan ekonomi keluarga, termasuk juga yang mengalami musibah di Sulbar dan Kalsel,” kata dr. Ika Fikriah.

Kemudian dr. David Hariadi Masjhoer mengatakan saat pandemi seperti sekarang ini memang ada pembatasan aktifitas pendidikan di rumah sakit. Selama masa pandemi ini kontak terhadap pasien jadi berkurang. “Jadi rumah sakit ini hanya sebagai wahana saja sebagai tempat pendidikan,” katanya.
Senada, Rusman Yaqub mengaku bahwa Komisi IV mendukung percepatan operasional rumah sakit mulut dan gigi yang akan dikembangkan dan dikelola oleh Unmul, sehingga nantinya tidak akan dikenakan tarif umum dan bisa berguna untuk pendidikan.

Kemudian, dalam waktu dekat, Komisi IV akan mengundang Badan Pengelolaan Beasiswa Kaltim Tuntas guna membangun kerja sama dalam pelaksanaan pendidikan untuk jurusan tertentu.
“Jadi bisa saja beasiswa digunakan untuk keperluan di luar pendidikan. Tapi jika dikerjasamakan dengan institusi misalnya Fakultas Kedokteran, maka beasiswa tersebut digunakan untuk kuliah,” katanya. (adv/hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.