Komisi III Tindak Lanjuti Insiden Penabrakan Jembatan Dondang

Senin, 8 Maret 2021 88
Hearing Komisi III DPRD Kaltim terkait insiden penabrakan Jembatan Dondang Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara
SAMARINDA. Dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Komisi bidang pembangunan infrastruktur ini mengambil langkah cepat menindaklanjuti insiden penabrakan Jembatan Dondang di Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara. Komisi ini menghadirkan pihak yang berkaitan erat dengan insiden tersebut, yakni Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Dinas PUPR Kaltim dan Perusahaan pemilik Tongkang Batu Bara Prima Sakti.

Atas insiden tersebut, Komisi III dalam pertemuan mengharapkan pengujian hingga sampai mana pergeseran bagian bawah jembatan yang terletak didasar sungai. “Insiden ini terjadi kedua kalinya, sehingga perlu ada tindakan preventif. Siapa yang bisa menjamin bahwa atas penabrakan jembatan yang cukup fatal ini, jembatan tidak runtuh?”, imbuh Hasanuddin.

Oleh sebab itu, Politisi Golkar ini menilai penting dan mendesar agar dilakukan evaluasi SOP pengamanan jembatan Dondang. Selain itu evaluasi kerugian kerusakan secara maksimal juga penting. “Kedepan kami minta dibawah jembatan harus dipasang CCTV yang dapat memantau selama 24 jam dalam sehari. Terkait perencanaan perbaikan sebaiknya dipresentasikan lebih dulu,” kata Hasanuddin.

Untuk kesekian kalinya, Hasanuddin juga mengingatkan terkait kerugian atas kegiatan yang tidak memberikan pendapatan bagi daerah. Justru aktivitas kapal yang memuat batu bara dan melintas jalur air di Bumi Etam tersebut menyisakan banyak masalah, seperti insiden penabrakan jembatan hingga masalah lain yang dilaporkan oleh masyarakat. (adv/hms5)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)