Komisi III Sidak 65 Titik Longsor di Kutim

Senin, 20 Maret 2023 317
Dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim, kunjungan kerja komisi belum lama ini dalam rangka sidak titik longsor di Kutai Timur menuai sorotan sebab dianggap sangat berbahaya.
KUTAI TIMUR. Mendapat laporan adanya titik longsor di ruas jalan sepanjang poros jalan Simpang Perdau-Bengalon Kutai Timur. Dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, Selasa (14/3/2023) Komisi yang membidangi insfrastruktur ini secara langsung sidak guna memonitor secara langsung terkait adanya titik longsor sebanyak 65 pada ruas jalan di Kabupaten Kutai Timur tersebut.

Pertemuan yang diikuti sejumlah Anggota Komisi III diantaranya, Mimi Meriami BR Pane, H Baba, Sutomo Jabir dan Romadhony Putra Pratama, didampingi Kepala Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Andre Sahat Tua Sirait.

Jalan tersebut memang berada disekitar konsesi tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC). Terkejut dengan kondisi jalan yang sangat rawan kecelakaan, Veridiana mengaku sidak ini dilakukan guna menindaklajuti agar titik longsor tersebut dapat diantisipasi dengan maksimal.

Tak hanya itu, terkait kondisi tersebut baik dari PT KPC maupun Balai jalan nasional menyebut ada rencana pengalihan jalan jalan yang berstatus Jalan Negara itu dipindahkan ke jalan tambang milik PT KPC yang jarak tempuhnya sepanjang 12 KM. Hanya bedanya, menurut Veri, jalan tambang yang direncanakan cenderung  tidak berkelok.

“Sejauh mata memandang lubang tambang, titik longsor sangat banyak dan cukup berbahaya, saya juga sudah meminta agar tanda rambu jalan dipasang untuk memudahkan pengendara serta megurangiresiko kecelakaan,” kata Politisi PDI Perjuangan ini dalam sidak yang juga dihadiri dari Manajer Eksternal PT KPC, Yordan Ampung.

Ditambahkan Veri, tindaklanjut ini perlu dilakukan mengingat saat ini Balai jalan Nasional telah memiliki anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk perbaikan jalan, sayangnya dana tersebut tidak dapat dimaksimalkan atas pertimbangan setiap kali diperbaiki kembali rusak longsor. Sehingga pengalihan jalan menjadi salah satu solusinya, selain itu konture tanah yang tidak padat disekitar konsesi pertambangan batu-bara juga menjadi alasannya.

Menanggapi ini, saat berada di kilometer 26 dan 29 (STA26+000 dan STA29+000) Bengalon-Simpang Perdau, Anggota DPRD Kaltim H Baba berharapagar perbaikan jalan akibat longsor dapat segera diperbaiki hingga dalam keadaan layak dan mulus. Hanya memang kendalanya menurut Andre Sahatua Sirait, perbaikan permanen dapat dilakukan setelah dilakukan MoU pemindahan jalan. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)