Komisi III Konsultasi Ke DjKN Terkait Pengalihan Jalan Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 98
KONSULTASI : Komisi III ketika berkonsultasi ke DjKN, Kementerian Keuangan RI, Rabu (21/5).
JAKARTA. Komisi III DPRD Kaltim melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DjKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (21/5). Kunker tersebut dilaksanakan dalam rangka konsultasi terkait rencana pengalihan jalan nasional untuk kegiatan operasi produksi batubara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi III Abdulloh didampingi Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi dan Sekretaris Komisi III Abdurrahman KA serta Anggota Komisi III yakni Subandi, Husin Djufrie, Sugiyono, Syarifatul Sya’diah, dan Sayid Muziburrachman diterima langsung oleh Marheni Rumiasih selaku Kasubdit Peraturan Perundang-undangan.

Abdulloh mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi tujuan dalam kunjungan yang berkaitan dengan keluhan masyarakat Kaltim khususnya di Kabupaten Kutim.

“Disana ada beberapa pekerjaan tambang, salah satunya adalah pertambangan yang dilakukan PT KPC,” sebutnya. Ia mengungkapkan bahwa Komisi III telah melakukan rapat dengan pihak perusahaan tambang yaitu PT KPC dan PT Berau Coal terkait dengan fasilitas negara atau fasilitas umum yang dipergunakan untuk hauling tambang batu bara.

“Rata-rata usaha tambang ini menggunakan fasilitas negara, infrastruktur khususnya jalan, jembatan dan lain-lainnya yang sangat mengganggu dan merisaukan rakyat Kalimantan Timur khususnya di wilayah tersebut dari segi keamanan, kebersihan,polusi udara dan sebagainya,” ujar Politisi Partai Golkar ini.

Ada satu jalan negara, lanjut Abdulloh, kurang lebih 12,7 kilometer yang akan digunakan pihak tambang yaitu PT KPC. Dan dikatakan bahwa PT KPC sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk membangun jalan tersebut sebagai pengganti jalan nasional yang telah digunakan pihak perusahaan.

Abdulloh juga menambahkan bahwa BPJN Kaltim sudah melakukan kajian,memproses dan menyetujui untuk jalan tersebut digantikan dengan jalan yang baru oleh pihak PT KPC. Kedua belah pihaj, baik PT KPC dan BPJN telah bersurat dan mengajukan pengalihan aset ke Kementerian Keuangan.

“ Dari pihak Kementerian Keuangan belum mengijinkan atau merestui atau melegalkan transaksi pengalihan aset tersebut,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, kunjungan Komisi III ke DjKN adalah untuk mengetahui secara jelas kebenaran terkait pernyataan pihak PT KPC.

“Masyarakat tahunya, DPRD sebagai perwakilan rakyat, demo ke kami, menyurat ke kami, makanya kami mewakili mereka, kami kesini untuk mempertanyakan hal tersebut,” ujar Abdulloh.

Menanggapi hal itu, Marheni Rumiasih mengatakan bahwa hal tersebut akan ditindaklanjuti dengan penilaian, baik dari penilaian DjKN pusat maupun kanwil yang bergantung dengan besaran nilainya.

“Secara prosedur seperti itu, tetapi belum sampai pada persetujuan itu dikeluarkan, karena setelah penilaian itu masih akan muncul satu tahap lagi mengeluarkan izin prinsip. Prosesnya sampai saat ini masih pada tahap verifikasi,” kata Marheni Rumiasih. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi II DPRD Kaltim Bersiap Evaluasi Aset 47 OPD dan Biro Pemprov
Berita Utama 28 Mei 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana mengevaluasi secara total seluruh aset milik pemerintah provinsi (pemprov) yang tersebar dan dikelola oleh 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sejumlah biro. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aset daerah tidak terbengkalai. Lebih dari itu, aset-aset tersebut bisa dioptimalkan secara maksimal dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim dari dapil Samarinda, Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah dalam proses inventarisasi dan pemetaan ulang seluruh aset tersebut. “Yang jelas begini, Komisi II ini kan sedang menginventarisasi ulang aset yang dikelola pengguna barang, termasuk 47 OPD dan biro. Kita mau tahu mereka punya aset apa, dan apakah dimanfaatkan atau tidak,” ungkapnya kepada Niaga.Asia, Sabtu (24/5) di Royal Park Hotel, Samarinda. Menurut Sapto, banyak aset provinsi yang belum dimaksimalkan, padahal nilainya itu mencapai hingga triliunan rupiah. Karena itu, perlu ada evaluasi terstruktur agar aset-aset itu tidak menjadi beban, melainkan menjadi sumber pendapatan atau fasilitas publik yang bermanfaat. “Tanah kita yang belum termaksimalkan, itu harus terdata. Kita mau data yang utuh, mana yang sudah termanfaatkan, mana yang kira-kira belum, dan mana yang potensial untuk dikembangkan,” terangnya. Komisi II, kata dia, akan bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan biro-biro teknis untuk melakukan pendataan secara komprehensif. Evaluasi ini juga akan menyasar sistem pengelolaan, pola pemanfaatan, serta kejelasan status hukum atas aset yang dikuasai masing-masing OPD dan biro. “Bukan hanya Perusda yang kita evaluasi, tapi semua akan kita cek, termasuk OPD dan biro yang selama ini mengelola aset-aset provinsi. Aset-aset kita sangat banyak, ada di Sanga sanga, Kutai Timur dan Berau. Cuma kita mau pilah-pilah dulu. Intinya jangan sampai ada yang tidak jelas pengelolaannya,” jelasnya. Ia juga menyebut bahwa evaluasi ini sebagai bagian dari langkah strategis Komisi II untuk mendorong efisiensi tata kelola aset daerah, serta mendukung visi pemprov agar aset-aset itu memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi. “Intinya, kita tidak ingin ada aset provinsi yang diam tak produktif. Kita akan cek semuanya. Kalau perlu rekomposisi aset, ya kita lakukan. Karena ini menyangkut tanggung jawab kita kepada rakyat,” tegasnya. Langkah ini pun selaras dengan keinginan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang berulang kali menekankan pentingnya reformasi tata kelola aset dan kemandirian BUMD sebagai penopang ekonomi daerah. (adv/hms7)