Komisi III Akan Hearing Bersama Dinas PU

Selasa, 16 November 2021 141
Rapat Internal Komisi III diruang rapat lantai 3 yang dipimpin ketua Komisi Hasanuddin Mas’ud, didampingi Sekretaris Komisi H Baba. Hadir pula sejumlah anggota Komisi III DPRD Kaltim
SAMARINDA. Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud membenarkan bahwa komisi yang ia bidangi, Rabu (17/11) akan melaksanakan hearing dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR dan PERA) Kaltim.

Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, pertemuan yang telah diagendakan oleh Komisi III tersebut tak lain yaitu untuk melakukan sinkronisasi berbagai rencana pelaksanaan sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur. Dikatakan Hasanuddin, terdapat sejumlah rencana kegiatan yang nantinya akan dibahas. “Kita tentu berharap pelaksanaan kegiatan pembangunan berjalan baik dengan memperhatikan syarat serta aturan untuk menghindari kendala dan hal-hal yang tak diinginkan dikemudian hari,” ungkap Hasan dalam rapat Komisi III, Selasa (16/11).

Tak hanya Dinas PUPR dan PERA Kaltim, Komisi III DPRD Kaltim juga mengagendakan pertemuan dengan Dinas Perhubungan Kaltim pada hari yang sama. Selain itu, Kamis (18/11) Komisi III juga telah mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kehutanan Kaltim, dilanjutkan Dinas ESDM dan Balitbangda Kaltim untuk melakukan rapat kerja di Kantor DPRD Kaltim. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)