Komisi II DPRD Kaltim Gelar RDP Fasilitasi IKAPAL tentang Pengelolaan Alur Sungai Mahakam

Rabu, 19 Juni 2024 179
Komisi II DPRD Kaltim bersama Dishub Kaltim, KSOP Kelas I Samarinda, KSOP Kelas I Balikpapan, KUPP Kelas III Samboja, PT. MBS dan IKAPAL Gelar RDP di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, pada Rabu (19/06).

SAMARINDA.Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan Rapat Dengar Pendapat Membahas Fasilitasi Audensi Ikatan Pekerja dan Pengusaha Lokal (IKAPAL) terkait alur sungai Mahakam di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, pada Rabu (19/06).

 

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua Komisi II Baharuddin Muin serta turut hadir Anggota Komisi II, antara lain Agiel Suwarno, Sapto Setyo Pramono, Selamat Ari Wibowo, A.Komariah. 

 

RDP tersebut turut dihadiri PT. Melati Bhakti Satya, Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kuala Samboja, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, Ikatan Pekerja dan Pengusaha Lokal (IKAPAL), serta Dinas Perhubungan Kaltim.

 

Nidya Listiyono mengatakan diadakannya rapat ini bertujuan untuk mengetahui tarif pengangkutan kapal di STS Muara Berau dan kedua adalah mediasi terkait persoalan lahan warga Balikpapan yang saat ini masih belum memiliki SHM diatas tanah yang diklaim sebagai tanah kesyahbandaraan (KSOP Balikpapan).

 

Hal senada dikatakan oleh Hasanuddin Mas’ud, bahwa selama ini pelaksanaan kegiatan di Sungai Mahakam terutama Muara Berau dan Muara Jawa termasuk Samboja tidak mengikut sertakan Pemerintah Daerah sehingga banyak pembahasan yang perlu diperdalam.

 

“Kami meminta dengan hormat kepada Masyarakat Cemara Balikpapan untuk bisa dilengkapi seluruh berkas terkait status tanah yang saat ini dipersoalkan,” ucap Nidya Listiyono. Data tersebut nantinya akan dijadikan bahan Komisi II untuk mengkaji dan dasar untuk mengundang kembali dalam agenda rapat selanjutnya bersama KSOP Balikpapan.

 

Selain itu, Komisi II meminta KUPP Kuala Samboja untuk memberikan data jumlah Veisel yang beraktifitas di Perairan Muara Berau dan Muara Jawa.(hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)