Komisi II DPRD Kaltim Gelar RDP Fasilitasi IKAPAL tentang Pengelolaan Alur Sungai Mahakam

Rabu, 19 Juni 2024 187
Komisi II DPRD Kaltim bersama Dishub Kaltim, KSOP Kelas I Samarinda, KSOP Kelas I Balikpapan, KUPP Kelas III Samboja, PT. MBS dan IKAPAL Gelar RDP di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, pada Rabu (19/06).

SAMARINDA.Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan Rapat Dengar Pendapat Membahas Fasilitasi Audensi Ikatan Pekerja dan Pengusaha Lokal (IKAPAL) terkait alur sungai Mahakam di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, pada Rabu (19/06).

 

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua Komisi II Baharuddin Muin serta turut hadir Anggota Komisi II, antara lain Agiel Suwarno, Sapto Setyo Pramono, Selamat Ari Wibowo, A.Komariah. 

 

RDP tersebut turut dihadiri PT. Melati Bhakti Satya, Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kuala Samboja, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, Ikatan Pekerja dan Pengusaha Lokal (IKAPAL), serta Dinas Perhubungan Kaltim.

 

Nidya Listiyono mengatakan diadakannya rapat ini bertujuan untuk mengetahui tarif pengangkutan kapal di STS Muara Berau dan kedua adalah mediasi terkait persoalan lahan warga Balikpapan yang saat ini masih belum memiliki SHM diatas tanah yang diklaim sebagai tanah kesyahbandaraan (KSOP Balikpapan).

 

Hal senada dikatakan oleh Hasanuddin Mas’ud, bahwa selama ini pelaksanaan kegiatan di Sungai Mahakam terutama Muara Berau dan Muara Jawa termasuk Samboja tidak mengikut sertakan Pemerintah Daerah sehingga banyak pembahasan yang perlu diperdalam.

 

“Kami meminta dengan hormat kepada Masyarakat Cemara Balikpapan untuk bisa dilengkapi seluruh berkas terkait status tanah yang saat ini dipersoalkan,” ucap Nidya Listiyono. Data tersebut nantinya akan dijadikan bahan Komisi II untuk mengkaji dan dasar untuk mengundang kembali dalam agenda rapat selanjutnya bersama KSOP Balikpapan.

 

Selain itu, Komisi II meminta KUPP Kuala Samboja untuk memberikan data jumlah Veisel yang beraktifitas di Perairan Muara Berau dan Muara Jawa.(hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna Ke-41 DPRD Kaltim
Berita Utama 3 November 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur resmi mengesahkan agenda kegiatan Masa Sidang III Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-41 yang digelar pada Senin (3/11). Agenda tersebut mencakup rangkaian kegiatan strategis sepanjang bulan November hingga awal tahun mendatang. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, didampingi Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim.  Ananda Emira Moeis menegaskan bahwa agenda yang disahkan merupakan tindak lanjut dari rencana kerja yang telah disepakati sebelumnya. “Agenda ini mencakup pelaporan hasil reses, pembentukan panitia khusus pembahas rencana kerja, serta pansus pokok-pokok pikiran DPRD menjelang awal tahun depan,” ujar Ananda. Selain itu, agenda kegiatan juga memuat jadwal rapat alat kelengkapan dewan, termasuk koordinasi antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Penyesuaian tanggal pelaksanaan dilakukan untuk memastikan sinkronisasi dengan tahapan perencanaan dan penganggaran daerah. Pengesahan agenda Masa Sidang III tersebut, menjadi penanda komitmen DPRD Kaltim dalam menjaga ritme kerja kelembagaan menjelang tutup tahun, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah.(hms4)