SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim kembali menerima aduan Warga Desa Peridan, Kecamatan Sangkuliran, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terkait perizinan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur perusahaan PT Wira Inova Nusantara (WIN) di atas Lahan Mangrove di Desa Peridan, Selasa (17/5).
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) mengatakan bahwa, PT WIN tengah membangun jalan berdasarkan permintaan warga lewat kepala desa setempat. Hanya saja, pembangunan jalan itu melewati hutan mengrove.
“Berdasarkan undang-undang kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, kalau melewati hutan mangrove, itu semuanya harus ada izin. Nah, dalam perjalanannya kan dia ( PT WIN, red) belum mengantongi izin dari pihak terkait, seperti izin dari kehutanan. Atau minimal, ada izin dari pemerintah kabupaten, porvinsi atau pemerintah pusat,” terang Demmu.
Untuk itu, guna memastian persoalan izin penggunaan lahan mangrove, Komisi I akan melakukan diskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinan Kehutanan Kaltim. “Ini persoalan izin, dalam rangka sahnya atau tidak dilakukan penebangan mangrove,” jelas dia.
Meskipun ini termasuk dari permitaan warga setemapt unutk dibangunkan jalan, pihak perusahaan juga harus memastikan tidak melanggar aturan yang ada. Yang jadi persaoalan kata Ketua Fraksi PAN ini, pada saat perusahaan konsultasi dengan DLH setempat, DLH tidak memberikan rekomendasi.
“Nah ini yang coba ditelusuri komisi I. Kami akan mencari benang merahnya, sehingga ini bisa berjalan dengan baik. Niat baik untuk bantu warga sangat kita apresiasi, tapi jangan sampai melanggar aturan,” pungkas Demmu. (adv/hms6)
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) mengatakan bahwa, PT WIN tengah membangun jalan berdasarkan permintaan warga lewat kepala desa setempat. Hanya saja, pembangunan jalan itu melewati hutan mengrove.
“Berdasarkan undang-undang kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, kalau melewati hutan mangrove, itu semuanya harus ada izin. Nah, dalam perjalanannya kan dia ( PT WIN, red) belum mengantongi izin dari pihak terkait, seperti izin dari kehutanan. Atau minimal, ada izin dari pemerintah kabupaten, porvinsi atau pemerintah pusat,” terang Demmu.
Untuk itu, guna memastian persoalan izin penggunaan lahan mangrove, Komisi I akan melakukan diskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinan Kehutanan Kaltim. “Ini persoalan izin, dalam rangka sahnya atau tidak dilakukan penebangan mangrove,” jelas dia.
Meskipun ini termasuk dari permitaan warga setemapt unutk dibangunkan jalan, pihak perusahaan juga harus memastikan tidak melanggar aturan yang ada. Yang jadi persaoalan kata Ketua Fraksi PAN ini, pada saat perusahaan konsultasi dengan DLH setempat, DLH tidak memberikan rekomendasi.
“Nah ini yang coba ditelusuri komisi I. Kami akan mencari benang merahnya, sehingga ini bisa berjalan dengan baik. Niat baik untuk bantu warga sangat kita apresiasi, tapi jangan sampai melanggar aturan,” pungkas Demmu. (adv/hms6)