Komisi I Serahkan SK Timsel KPID Kaltim

Rabu, 8 September 2021 186
PENYERAHAN : Komisi I DPRD Kaltim saat acara penyerahan SK KPID Kaltim kepada lima anggota Timsel KPID Kaltim terpilih periode 2022-2025 di gedung E lantai 1, Selasa (7/9).
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim menyerahkan Surat Keputusan (SK) berkaitan dengan pengangkatan Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim periode 2022-2025 dari DPRD Prov. Kaltim kepada lima anggota Timsel KPID Kaltim terpilih.

Penyerahan oleh Komisi I DPRD Kaltim yang digelar di gedung E lantai 1, Selasa (7/9) diterima langsung oleh lima anggota Timsel KPID Kaltim yaitu Muhammad Faisal, Warkhatun Najidah, Rahma Juwita, Akhmad Muadin, dan Akbar Ciptanto.

Dikatakan Jahidin selaku Ketua Komisi I DPRD Kaltim, dalam penyerahan SK ini, sekalian Komisi I bersilaturahmi sekaligus memberikan pengarahan kepada para Timsel yang telah sah ditetapkan sehingga dapat bekerja untuk melaksanakan tugas-tugasnya.

“Selamat bekerja kepada seluruh anggota Timsel,” kata politisi PKB ini usai acara penyerahan SK.

Wakil rakyat asal dapil Samarinda ini menyebut, sesuai aturan yang berlaku, minimal 6 bulan sebelum masa kerja periode KPID berakhir, sudah harus dilaksanakan persiapan untuk penjaringan calon anggota Komisioner di KPID Kaltim.

“Makanya kita tekankan kepada Timsel agar bisa kerja betul-betul dan maksimal,” ujarnya.

Ia memberikan pesan kepada seluruh anggota Timsel, untuk benar-benar bertanggung jawab dengan amanah yang telah diberikan. “Harus kerja dengan tanggung jawab dan berikan yang terbaik,” tandasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa, dan Anggota Komisi I DPRD Kaltim diantaranya Muhammad Udin, Masykur Sarmian, Romadhony Putra Pratama, dan Agiel Suwarno. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)