SAMARINDA. Dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kaltim H Jahidin, Rapat membahas persiapan Seleksi Anggota Komisioner KPID Kaltim ini, menjadi agenda penting mengingat masa kerja Komisi ini akan segera berakhir pada Januari 2022.
Dikatakan Jahidin, dalam Rapat, Rabu (9/6) merupakan rangkaian lanjutan proses yang dilakukan Komisi I setelah sebelumnya juga menggelar rapat internal khususnya membahas persiapan untuk Seleksi Anggota Komisioner KPID Kaltim. “Hingga hari ini kami di Komisi I terus berkoordinasi mempersiapkan Seleksi Anggota Komisioner KPID Kaltim periode 2022-2025. Kami juga melakukan sejumlah sharing dengan pihak dan mitra-mitra terkait, saat ini hadir pula perwakilan Anggota KPID Kaltim, ini juga berkaitan dengan membahas payung hukum terkait penyiaran khususnya di Kalimantan Timur,” Kata Jahidin didampingi Sekretaris Komisi I Hj Sukmawati.
Lebih lanjut, terkait mekanisme seleksi dikatakan Jahidin bahwa seperti halnya pada proses seleksi yangdilakukan sebelumnya sesuai peraturan yang berlaku, seperti proses seleksi yang dilakukan setidaknya enam bulan sebelum masa kerja Anggota KPID habis. Selain itu, nantinya dalam proses juga melibatkan unsur akademisi, pemerintah, tokoh masyarakat, dan profesional dibidangnya.
Pertemuan yang dihadiri Anggota KPID Kaltim Irwansyah tersebut, hadir pula sejumlah Anggota Komisi I yaitu M Udin, Romadhony Putra Pratama, Agiel Suwarno, Mashari Rais dan Rima Hartati (adv/hms5).
Dikatakan Jahidin, dalam Rapat, Rabu (9/6) merupakan rangkaian lanjutan proses yang dilakukan Komisi I setelah sebelumnya juga menggelar rapat internal khususnya membahas persiapan untuk Seleksi Anggota Komisioner KPID Kaltim. “Hingga hari ini kami di Komisi I terus berkoordinasi mempersiapkan Seleksi Anggota Komisioner KPID Kaltim periode 2022-2025. Kami juga melakukan sejumlah sharing dengan pihak dan mitra-mitra terkait, saat ini hadir pula perwakilan Anggota KPID Kaltim, ini juga berkaitan dengan membahas payung hukum terkait penyiaran khususnya di Kalimantan Timur,” Kata Jahidin didampingi Sekretaris Komisi I Hj Sukmawati.
Lebih lanjut, terkait mekanisme seleksi dikatakan Jahidin bahwa seperti halnya pada proses seleksi yangdilakukan sebelumnya sesuai peraturan yang berlaku, seperti proses seleksi yang dilakukan setidaknya enam bulan sebelum masa kerja Anggota KPID habis. Selain itu, nantinya dalam proses juga melibatkan unsur akademisi, pemerintah, tokoh masyarakat, dan profesional dibidangnya.
Pertemuan yang dihadiri Anggota KPID Kaltim Irwansyah tersebut, hadir pula sejumlah Anggota Komisi I yaitu M Udin, Romadhony Putra Pratama, Agiel Suwarno, Mashari Rais dan Rima Hartati (adv/hms5).