Ketua DPRD Kaltim Siap Berikan Dukungan

Jumat, 30 September 2022 132
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud (baju hitam) saat menghadiri perlombaan balap ketinting dalam rangka memeriahkan Acara Adat Kutai Kartanegara (ERAU 2022), di Dermaga Kumala, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (30/9).
KUKAR – DPRD Kaltim siap mendukung upaya pelestarian adat dan budaya serta tradisi Kesultanan Kutai Kartanegara (Kukar). Demikian disampaikan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud usai menghadiri perlombaan balap ketinting dalam rangka memeriahkan Acara Adat Kutai Kartanegara (ERAU 2022), di Dermaga Kumala, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (30/9).

Dikatakan Hamas, sapaan akrabnya, bahwa selama punya kebijakan dirinya akan terus mendukung adat istiadat ataupun budaya daerah agar terus dilestarikan. “Kedepannya, mudah-mudahan lomba balap ketinting, ataupun perlombaan lainnya yang berupa ketangkasan dan keterampilan, ini akan terus ada. Dan harapannya, kegiatan seperti ini dapat melahirkan leadership yang punya ketangkasan dan keterampilan dari Kutai Kartanegara,” harap dia.

“Pada prinsipnya kami dari pemerintah tentu bersama-sama dengan kesultanan, akan terus mensupport kegiatan pelestarian adat budaya. Inysaallah, kita bersama-sama dengan kesultanan, akan terus memberikan dukungan. Bukan hanya dalam bentuk Erau, tapi juga budaya dan istiadat yang lain,” jelas Hamas.

Menurut dia, pesta adat Erau ini merupakan upaya untuk pelestarian tradisi kesultanan dan adat istiadat Kabupaten Kukar. Untuk itu, pihak kesultanan dan masyarakat sudah menjadi keharusan untuk menjaganya. “Begitu juga pemerintahan. Kehadiran pemerintah dibutuhkan bagi upaya pelestarian budaya kesultanan dan adat istiadat,” jelas Politisi Golkar ini.

Adapun, gelaran lomba balap ketinting ini diselenggarakan oleh Persatuan Olahraga Ketinting (POK) Kabupaten Kukar. Pelaksanaan lomba dibuka langsung oleh Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI, H. Adji Muhammad Arifin.

Perlombaan balap ketinting berlangsung meriah. Lomba itu digelar dalam rangkaian kegiatan Erau Adat Pelas Benua 2022 yang berlangsung selama 14 hari dan berakhir 3 Oktober 2022. Erau Adat Pelas Benua 2022 yang merupakan tradisi ritual dan pesta adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura tahun ini akhirnya kembali digelar setelah selama dua tahun absen akibat pandemi covid-19. Seperti tahun- tahun sebelumnya, pelaksanaan Erau dipadukan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Tenggarong yang jatuh pada 29 September lalu. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)