Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Harapkan Pembahasan Perubahan APBD Segera di Selesaikann

Senin, 6 September 2021 134
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, harapkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) terhadap perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) segera di bahas lebih lanjut. Kamis (2/9/2021) siang Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, menyampaikanTerkait dengan RAB yang di sampaikan oleh pemerintah belum masuk. “Kaitannya dengan masalah ini, kita belum tau, dan belum masuk” kata Makmur.

Dalam penyampaiannya, politisi Golkar tersebut juga telah menyampaikan beberapa usulan dalam musrenbang. Dalam hal ini, usulan yang di berikan pun tak tanggung-tanggung. Sebanyak 5000 usulan di tawarkan kepada pihak pemerintah. “Kita di musrembang ada 5000 usulan” ucapnya.

Namun, dalam hal ini belum terbahas secara tuntas dan gamblang. Makmur menyampaikan, terkait usulan yang cukup banyak tersebut “Tapi belum di input dan kita nggak tau, padahal ada banyak sekali usulan” bebernya.

Di konfirmasi di sisi lain, perubahan yang di lakukan juga meliputi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). “Kita juga bahas masalah APBD. Baik APBD Perubahan dan APBD Murni, dan kita masih menunggu itu, menunggu dari Pemprov Kaltim” tuturnya.

Pimpinan DPRD Kaltim tersebut pun, berharap agar segera untuk di tuntaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembahasan ini kepada Pemprov Kaltim. “Ya kalau memang sudah clear, segera sampaikan ke kita, dan akan segera kita bahas” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)