Ketua DPRD Kaltim Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Samarinda Periode 2024-2029

Rabu, 28 Agustus 2024 556
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menghadiri Rapat Paripurna DPRD  Samarinda masa persidangan II tahun 2024 di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Samarinda, Rabu (28/8/2024).

SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menghadiri Rapat Paripurna DPRD  Samarinda masa persidangan II tahun 2024 di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Samarinda, Rabu (28/8/2024).

 

Rapat digelar dengan agenda peresmian pemberhentian Anggota DPRD Samarinda masa jabatan tahun 2019-2024 dan peresmian pengangkatan dan pengucapan sumpah janji Anggota DPRD Samarinda masa jabatan 2024-2029.

 

Tampak hadir, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo serta Anggota DPRD Kaltim yakni Ananda Emira Moeis, Nidya Listiyono, Akhmed Reza Fachlevi dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

 

Dalam kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud mengungkapkan bahwa ada perubahan pimpinan, yang mana sebelumnya dari PDI Perjuangan ke partai Gerindra.

 

Kemudian ia berharap, sinergi antara pemerintah kota dengan DPRD kota akan lebih baik lagi kedepan.

 

“Mudah-mudahan sinerginya lebih bagus. Kita ada komunikasi sedikit dengan pak wali kota tadi, dan wali kota berkomitmen untuk membangun Samarinda kedepan lebih baik,” ungkapnya.

 

Lain pihak, Sigit Wibowo atas nama DPRD Kaltim menyampaikan selamat kepada Anggota DPRD Samarinda yang baru dilantik.

 

Ia juga berpesan, sebagai anggota dewan untuk memaksimalkan fungsinya yaitu fungsi pengawasan, legislasi dan penganggaran.


“Dimaksimalkan supaya masyarakat juga merasakan apa perjuangan kita sebagai anggota DPRD,” ujarnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)