Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Berganti

Jumat, 23 September 2022 139
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono saat menghadiri acara Sertijab Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur di Auditorium Lt. 2 Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Jumat (23/9)
SAMARINDA. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menghadiri acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur di Auditorium Lt. 2 Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Jumat (23/9).

Sertijab Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim dari Dedek Nandemar kepada Agus Priyono ditandai dengan penandatanganan berita acara Sertijab dan penyerahan buku memori masa jabatan disaksikan langsung Anggota VI BPK RI Dr, Pius Lustrilanang dan Gubernur Kaltim Isran Noor.

Usai pelaksanaan sertijab, Nidya Listiyono, menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kepala Perwakilan BPK yang baru, Agus Priyono dan ucapan terimakasih kepada Dadek Nandemar yang telah bekerja dengan baik selama menjadi Kepala Perwakilan BPK RI di Kaltim.

“Kita ucapkan selamat bertugas ditempat baru Pak Dedek, terimkasih sudah berkiprah di Kaltim, dan terima kasih juga atas segala apa sudah dikerjakan selama menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK.

Kemudian selamat datang kepada Pak Agus Priyono, semoga BPK Kaltim ke depan semakin baik dan memberikan kontribusi yang baik khususunya kepada seluruh kota kabupaten yang ada di Kaltim dalam hal pemeriksaan keuangannya agar lebih akuntabel,” ujar Tiyo, sapaan akrabnya.

Politisi Golkar ini juga berharap, BPK dapat terus berkolaborasi, baik dengan legislatif maupun eksekutif seperti yang salama ini berjalan.

“Kami di legislatif khusunya akan terus membangun komunikasi yang baik, sehingga arah pembangunan di Kaltim dapat berjalan dengan baik,” sebutnya.

Sementara, Gubernur Kaltim Isran Noor menyampaikan apresiasi kepada dan terimakasih atas dukungan dan kerja sama yang dibangun Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim lama Dadek Nandemar selama ini.

“Kehadiran Pak Dedek salam ini sangat dirasakan masyarakat Kaltim dalam mendukung pembangunan daerah, walaupun singkat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa capaian indikator kesejahteraan masayarakat Kaltim cukup bagus dan terus mengalami peningkatan, bahkan di atas angka nasional. Diantaranya, Indeks Pembangunan

Nasional (IPM) 76,88, gini rasio 30,32, angka kemiskinan 6,4 persen, dan angka haparan hidup mencapai 74,8 tahun. “sementara income per kapita kita saat ini mencapai 20.000 US Dolar,” jelasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)