JADILAH PEREMPUAN YANG BERDAYA DAN BERKONTRIBUSI NYATA BAGI BANGSA

Selasa, 29 April 2025 24
KARTINI : Anggota DPRD Kaltim Shemmy Permata Sari hadiri Hari Peringatan Kartini di Kota Bontang
BONTANG. Sebagai bentuk mengenang jasa Raden Adjeng Kartini sebagai pahlawan perempuan dan pejuang emansipasi wanita di Indonesia, Anggota DPRD Provinsi Kaltim Shemmy Permata Sari hadiri peringatan Hari Kartini ke-146 Tahun 2025 di Pendopo Rumah Jabatan Walikota Bontang, Selasa (29/4/25) pagi.
 
Dengan mengusung tema “Perempuan, Berdaya, Berkarya, dan Bermakna. Peringatan hari kartini ini tidak hanya sekedar sebagai seremoni saja tetapi juga sebagai momen jembatan untuk mengatasi kesenjangan pandangan dan komunikasi antar generasi, khususnya dalam hal Perempuan.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas DPPKB Kota Bontang Bahauddin. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peran Perempuan dalam sistem pemerintahan dan Pembangunan yang berkelanjutan.

“Perempuan memiliki peran strategis dalam berbagai bidang, mulai dari pendidikan, ekonomi, sosial, hingga politik. Kami di DPRD Provinsi Kaltim  sangat mendukung terwujudnya kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Shemmy
 
Shemmy menaruh perhatian bahwa Perempuan bukan hanya pendamping laki-laki dalam rumah tangga, tetapi juga mitra strategis dalam mewujudkan dalam mewujudkan visi pemerintah daerah.

“Kita harus sadar bahwa peran ibu-ibu sangat penting dalam membantu para suami, dan tentu juga mendukung pemerintah dalam membangun Kota Bontang yang maju,”tuturnya.

Selanjutnya setelah berakhirnya peringatan Hari Kartini dilanjut Pelantikan Pengurus gabungan Organisasi Wanita Kota Bontang Periode 2025-2030.
 
“Selamat kepada Ketua dan pengurus GOW yang baru saja dilantik. Semoga bisa terus bersinergi sekaligus mendukung berbagai program-program Pemerintah Daerah khususnya yang berkaitan dengan pemberdayaan Perempuan,” tutupnya.

Acara ini juga jadi ajang silaturahmi antar organisasi perempuan di Kota Bontang. Berbagai penampilan budaya dan diskusi digelar meriah dan penuh semangat.
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)