Husin Djufri Dorong Optimalisasi Potensi Ekonomi di Wilayah Pesisir

Rabu, 13 November 2024 172
Anggota DPRD Kaltim, Husin Djufri
SAMARINDA – Daerah pesisir dengan kawasan garis pantai, laut dan pantai memiliki potensi ekonomi cukup besar yang dapat memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat yang tinggal di daerah pesisir. Demikian disampaikan Anggota DPRD Kaltim Husin Djufri belum lama ini.

Menurut dia, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada di Kaltim sebagai satu kesatuan wilayah akan memberikan peluang dalam banyak hal, khususnya perkembangan kawasan yang lebih cepat dengan dukungan potensi masing-masing wilayah.

“wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki potensi habitat yang beragam dan kaya akan keanekaragaman hayati yang mempunyai peran dan fungsi sosio-ekologi yang sangat penting bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya,” kata Husin.

Sumber daya alam pesisir dan pulau kecil yang kurang memperhatikan kelestarian dan keberlanjutannya harus mendapat payung hukum agar pengelolaan dan perencanaan wilayah pesisir yang terarah dan terpadu.

Tak hanya itu, dengan potensi strategis sebagai wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut dan berbagai sumber daya lainnya yang sangat kaya. Maka hal ini daya tarik tersendiri bagi berbagai pihak untuk memanfaatkannya, sehingga regulasi pemanfaatannya sangat dibutuhkan.

“Dengan pengelolaan yang baik, nantinya akan terwujud suatu ekosistem pengelolaan wilayah pesisir yang optimal, efisien, terkoordinasi dan berkelanjutan. Keutamaan lainnya akan membuka peluang timbulnya pusat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan penduduk dalam wilayah tersebut,” urainya.

Politis PPP ini berharap masyarakat yang bermukim di daerah pesisir tak lagi menempati wilayah strata ekonomi  yang lebih rendah dibanding masyarakat yang bermukim di darat. Sehingga paradoksi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut harus segera diakhiri.

“Langkah awal salah satunya, mulai dari pengembangan sistem pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu. Sehingga pengembangan pembangunan di pesisir lebih merata dan dapat dirasakan oleh masyarakat pesisir,” pungkasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)