Hari ini, Calon KPID Kaltim Jalani Tes Tertulis

Senin, 25 Oktober 2021 104
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPID Kaltim Muhammad Faisal dan Wakil Ketua Komisi I, Yusuf Mustafa
SAMARINDA. Sebanyak 53 orang calon anggota Komisi Informasi Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur, hari ini dijadwalkan mengikuti ujian tertulis di lantai 3 Gedung B, Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman. Mereka akan bersaing untuk bisa menjadi anggota KPID Kaltim Periode 2022-2025. “Dari Hasil seleksi berkas yang sudah dilakukan, terseleksi sebanyak 53 orang dari berbagai profesi dinyatakan berhak mengikuti tahapan tes tertulis Anggota KPID Kaltim Periode 2022-2025,” demikian disampaikan Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPID Kaltim Muhammad Faisal. Disampaikan dia, usai tes tertulis, peserta akan melanjutkan tahap tes selanjutnya yakni tes wawancara dan fit and proper test pada waktu yang telah dijadwalkan timsel. “Besok (hari ini) akan berlangsung dulu tes tertulis. Kemungkinan, pekan depan akan dilanjut tahapan selanjutnya,” sebut Faisal.

Lebih lanjut disampaikan dia, dari tes tersebut, nantinya akan ada peserta yang harus gugur. Pihaknya juga berkomitmen akan melakukan seleksi dengan seobjektif mungkin sehingga peserta yang terpilih benar-benar terbaik. “Semua sudah disiapkan, termasuk menyiapkan ruangan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Seperti, penyediaan cairan pembersih tangan, pemberlakuan jaga jarak, ruangan dengan ventilasi memadai, serta para peserta juga wajib mengenakan masker,” urainya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I, Yusuf Mustafa berhara proses seleksi Anggota KPID kaltim ini dapat berjalan lancar, tanpa ada intervensi dari pihak lain. “Timsel tetap menjalankan tugas secara proporsional, sehingga bisa menghasilkan anggota KPID yang terbaik,” singkatnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)