Hari ini, Calon KPID Kaltim Jalani Tes Tertulis

Senin, 25 Oktober 2021 70
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPID Kaltim Muhammad Faisal dan Wakil Ketua Komisi I, Yusuf Mustafa
SAMARINDA. Sebanyak 53 orang calon anggota Komisi Informasi Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur, hari ini dijadwalkan mengikuti ujian tertulis di lantai 3 Gedung B, Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman. Mereka akan bersaing untuk bisa menjadi anggota KPID Kaltim Periode 2022-2025. “Dari Hasil seleksi berkas yang sudah dilakukan, terseleksi sebanyak 53 orang dari berbagai profesi dinyatakan berhak mengikuti tahapan tes tertulis Anggota KPID Kaltim Periode 2022-2025,” demikian disampaikan Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPID Kaltim Muhammad Faisal. Disampaikan dia, usai tes tertulis, peserta akan melanjutkan tahap tes selanjutnya yakni tes wawancara dan fit and proper test pada waktu yang telah dijadwalkan timsel. “Besok (hari ini) akan berlangsung dulu tes tertulis. Kemungkinan, pekan depan akan dilanjut tahapan selanjutnya,” sebut Faisal.

Lebih lanjut disampaikan dia, dari tes tersebut, nantinya akan ada peserta yang harus gugur. Pihaknya juga berkomitmen akan melakukan seleksi dengan seobjektif mungkin sehingga peserta yang terpilih benar-benar terbaik. “Semua sudah disiapkan, termasuk menyiapkan ruangan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Seperti, penyediaan cairan pembersih tangan, pemberlakuan jaga jarak, ruangan dengan ventilasi memadai, serta para peserta juga wajib mengenakan masker,” urainya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I, Yusuf Mustafa berhara proses seleksi Anggota KPID kaltim ini dapat berjalan lancar, tanpa ada intervensi dari pihak lain. “Timsel tetap menjalankan tugas secara proporsional, sehingga bisa menghasilkan anggota KPID yang terbaik,” singkatnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)