Evaluasi Program Kerja Dishub Tahun Anggaran 2023, Komisi III Gelar Rapat Kerja Bersama Dishub Kaltim

Selasa, 26 Maret 2024 56
Komisi III DPRD Kaltim saat melakukan Rapat Kerja terkait Evaluasi Program Kerja Tahun Anggaran 2023, di Ballroom Platinum Hotel dan Comvention Hall Balikpapan, Selasa (26/3/2024)
BALIKPAPAN. Komisi III DPRD Kaltim bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim melakukan Rapat Kerja terkait Evaluasi Program Kerja Tahun Anggaran 2023, di Ballroom Platinum Hotel dan Comvention Hall Balikpapan, Selasa (26/3/2024)
Rapat dipimpin Ketua Komisi III Veridiana H Wang, didampingi Wakil Ketua Komisi III Syafruddin dan Sekretaris Komisi III Sarkowi V Zahry, serta sejumlah anggota komisi yakni Andi Harahap, Andi Faisal Assegaf, Amiruddin, H Baba, Safuad, Romadhony Putra Pratama, Ali Hamdi, Mimi Meriami BR Pane, Saefuddi Zuhri, M Udin.

Sementara, pihak Dinas Perhubungan Kaltim dihadiri Sekretaris Dishub Kaltim Yuki Subekti, didampingi Kepala UPTD Terminal Dishub Kaltim Jaka Purwa Indarta, serta sejumlah Staf Dishub Kaltim.

Disampaikan Veridiana, bahwa pada 2023 lalu, Dishub Kaltim mendapatkan anggaran sebesar Rp 90,7 miliar  termasuk perubahan. “Sedangkan untuk serapan anggaran mencapai Rp 83.9 miliar atau 92,50 persen. Ini sudah termasuk bagus, meskipun masih ada anggaran yang tidak terserap sekitar 7,50 persen,” sebutnya.

Selain itu, terdapat pekerjaan yang tidak selesai pada akhir 2023, dan dilanjutkan ke anggaran 2024 melalui Pergub Kaltim Nomor 71 Tahun 2013. “Kegiatan yang mengalami keterlambatan dan memerlukan tambahan waktu penyelesaian adalah pembangunan Terminal di Sangatta dan Bontang,” kata perempuan yang akrab disapa Veri ini.

Dari hasil diskusi antara Komisi III dengan Dishub Kaltim, diketahui bahwa pekerjaan pembangunan yang mengalami keterlambatan dan memerlukan tambahan waktu penyelesaian disebabkan kelangkaan material dan kekurangan tenaga kerja.
Selain terminal, persoalan jalan khusus tambang juga menjadi bahan evaluasi. Veri menyebutkan, masih banyak laporan dan aduan masyarakat terkait kendaraan tambang yang menggunakan jalan umum.

“Padahal Kaltim sudah ada Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit. Nah, dari penjelasan Dishub, Perda ini sedang dikaji ulang. Apakah direvisi, dicabut atau dibuat baru, karena beberapa pasal bertentangan dengan aturan lebih tinggi, yakni UU Minerba,” terang Politisi PDI Perjuangan ini.

Tak hanya itu, masalah kereta api juga masuk dalam pembahasan dan evaluasi. Wakil Rakyat asal Kabupaten Mahulu ini menegaskan, pentingnya memasukkan rencana perkeretaapian ke dalam program pemerintah. “Kaltim sudah saatnya memiliki kereta api,” ujar Veri.

Ia menjelaskan bahwa rencana awal kereta api adalah untuk angkutan batu bara khusus, namun di masa depan diharapkan dapat melayani penumpang dan barang umum. Studi yang dilakukan menunjukkan bahwa penganggaran untuk proyek ini memerlukan pertimbangan lebih lanjut mengingat besarnya investasi yang dibutuhkan. “Kita harus memastikan visibilitas dan kelayakan proyek sebelum mengalokasikan anggaran yang sangat besar," kata dia.

Pun demikian, Veri optimistis kereta api ini dapat meningkatkan konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kaltim, khususnya dalam mengangkut hasil bumi dan memudahkan mobilitas warga.(hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)